Connect With Us

Tanpa Dokumen Lengkap, Penjual Airsoft Gun Ilegal Diciduk

| Senin, 11 Februari 2013 | 16:28

Kapolresta Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo saat menunjukan senjata api yang digunakan pelaku curanmor. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-SY, 45, warga Kampung Pondok Makmur, Jalan Delima V D-6 No 05, RT 7/7, Kelurahan  Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangkap aparat Polresta Tangerang, karena menjual airsoft gun tanpa dokumen resmi atau ilegal.
 
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan, tersangka menjual airsoft gun tersebut di tokonya yang berkedok penjualan atribut TNI dan Polri. Satu unit airsoft gun jenis pistol dijual seharga Rp 4 juta.
 
“Pelaku menjual ke masyarakat umum tanpa sertifikat. Hal ini sangat berbahaya karena airsoft gun sering digunakan untuk aksi kejahatan,” ujarnya, Senin (11/2).
 
Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah berjualan kurang lebih satu tahun dan menjual sebanyak empat unit airsoft gun. Tersangka mendapatkan senjata replika itu dari sebuah toko di Jakarta.
 
“Dari tangan tersangka, kita dapatkan barang bukti dua unit airsoft gun, 500 butir peluru plastik, dua buah green gas, tiga buah gas pelontar dan nota penjualan. Kita masih kembangkan apakah ada keterlibatan oknum polisi atau TNI dalam penjualan airsoft gun ini,” kata Kapolres.
 
Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang memiliki airsoft gun tanpa dokumen yang lengkap untuk segera melapor dan menyerahkannya ke polisi. “Karena dapat melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Yang ancaman hukumaannya 20 tahun penjara,” katanya.(RAZ)
 
 
BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

TANGSEL
Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 18:27

Mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyiagakan posko pelayanan kesehatan di sejumlah titik strategis.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill