TANGERANG-Karena dinilai menyalahi aturan dan Undang-undang tentang garis sepadan sungai, sebuah bangunan yang dijadikan dapur Restoran Ayam Penyet di Binong, Curug, Kabupaten Tangerang dibongkar paksa petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rabu (24/04).
Puluhan petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung membongkar paksa bangunan yang dinilai tidak mempunyai izin mendirikan bangunan tersebut.
Sebab, setelah diberikan surat peringatan hingga empat kali. Namun, tidak juga dihiraukan oleh si pemilik rumah makan tersebut. Akhirnya puluhan Satpol PP langsung mengeksekusi paksa dan membongkar bangunan tersebut yang dinilai melanggar Perda No.12 /2009 tentang garis sepadan sungai.
Menurut Bambang Prayetno selaku pemilik rumah makan, walaupun sudah menerima surat pemberitahuan dari petugas Satpol PP, tetapi pihak pengembang sudah membuat surat perizinan dan masih dalam proses.”Kami sudah mengajukan,” terangnya.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Teteng Jumara mengatakan, bahwa bangunan yang akan dijadikan tempat dapur di rumah makan tersebut, sudah melanggar Perda No.12 tahun 2009 tentang garis sepadan sungai. “Sudah empat kali diberikan surat peringatan. Tapi tak digubrik,” terangnya. (KWN)