TANGERANG-DPRD Kabupaten Tangerang telah memanggil instansi terkait atas kasus perbudakan dan perizinan yang dilanggar oleh pabrik kuali dan wajan di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Rabu (8/5).
Tampak yang hadir Camat Sepatan Timur M Achmad, mantan Kepala Badan Perizinan Pelayanan Terpadu Rudy Maesal, Kepala Dinas Tenaga Kerja Herry Heriyanto dan Kasatpol PP Fahroruzi. Sedangkan Kepala Desa setempat tidak hadir.
“Guna meminta keterangan atau mengklarifikasi terkait peristiwa tersebut. Fungsi mereka (aparat pemerintah) apa, kok bisa terjadi seperti ini,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin.
Amran merasa apa yang telah terjadi membuat nama Kabupaten Tangerang telah tercoreng. “Ini peristiwa besar, sangat mencoreng,” terangnya.
Camat Sepatan Timur M Achmad mengatakan, pabrik itu sudah beroperasi sejak 2001, tetapi belum pernah mendaftar ke BP2T Kabupaten Tangerang.
Pihaknya pernah mendata pabrik itu pada Maret 2011, diketahui nama perusahaan itu Cahaya Logam dengan jumlah karyawan 10 orang.
“Pabrik itu termasuk satu dari 78 perusahaan yang tak berizin di wilayah saya. Saya sendiri sudah bilang dan merekomendasikan agar dia mengajukan izin, tetapi saya tak punya kewenangan untuk menutup. Itu kewenangan BP2T dan Satpol PP. Katanya kepada saya sih sudah ada yang urus,” terangnya. (RAZ)