Connect With Us

Polisi Selidiki Tiga Oknum yang Diduga Menjadi Beking

| Rabu, 8 Mei 2013 | 19:05

Kasat Reskrim Polres Metro Kbupaten Tangerang Shinto (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Petugas Polresta Kabupaten Tangerang menyatakan, tengah menyelidiki tiga orang oknum aparat yang diduga menjadi beking usaha Yuki Irawan, pengusaha pabrik kuali yang berlokasi di di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
         
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga juga  mengatakan, tersangka Yuki sudah meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
 
Namun, Yuki mengatakan kepada kepolisian bahwa apa yang telah dituduhkan kepada dirinya tidak seluruhnya benar. “Jadi dia bilang tidak seperti yang disampaikan para korban. Bagi penyidik itu sesuatu yang normal dari tersangka, ketika mendapat tuduhan seperti itu,” ujar Shinto, Rabu (8/5).
 
Sedangkan soal beking, Shinto mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tiga orang oknum aparat yang diduga dekat dengan tersangka.
 
Dari tiga orang tersebut, dua diantaranya berasal dari kepolisian, yakni berinisial AH dan J. Sedangkan satu orang lainnya, adalah dari TNI yang berinisial l IS.  
 
 " Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan," ujar Shinto. Sedangkan tersangka Yuki sendiri saat dimintai keterangan oleh wartawan mengaku dirinya bersalah. Namun, dia berkelit hanya lalai dalam melakukan pengawasan. Sedangkan soal penyiksaat dirinya mengaku tidak sama sekali pernah memukul. “Saya hanya lalai, tidak mengawasi saat penggerebekan,” tuturnya. (DRA)

 
 
 
 
OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill