Connect With Us

Tampung Laporan Warga, Polresta Tangerang Buka Hotline

| Jumat, 10 Mei 2013 | 11:23

Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Tingginya dinamika informasi yang muncul di masyarakat terkait dengan perkara perlakuan tidak manusiawi para buruh di tempat usaha kuali milik Yuki Irawan, mendorong Polresta Tangerang membuka hotline dan email sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat.

Kapolresta Tangerang Kombes Bambang Priyo Andogo mengatkakan, hari ini pihaknya telah mengaktifkan hotline di nomor (021) 330 55559 dan e-mail di [email protected] untuk menampung informasi dari masyarakat.

"Operator kami tugaskan 24 jam sudah siap untuk mencatat informasi dari siapa saja, guna menjadi bahan analisa kami nantinya. Tujuan dari hotline dan email ini adalah untuk mengakomodir informasi dari warga," katanya, Jumat (10/5).

Sementara Kompol Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polresta Tangerang menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi apapun terkait dengan peristiwa di pabrik kuali milik Yuki, baik tentang perlakuannya dulu,  adanya aparat yang datang ke TKP, adanya kemungkinan korban-korban lain atau informasi-informasi lainnya, dimohon dapat menyampaikannya kepada penyidik melalui sarana hotline dan e-mail tersebut.

"Kami mengharapkan informasi yang disampaikan kepada kami adalah informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga analisa kami nantinya tidak salah," katanya.(RAZ)
OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill