Connect With Us

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Nyaleg Harus Mundur

| Senin, 10 Juni 2013 | 17:15

Syafril Elain (tangerangnews / dens)

TANGERANG-Bagi para bakal calon (Balon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang yang sudah ditetapkan menjadi calon, seluruhnya harus mundur jika ada yang terdaftar sebagai calon legislatif (caleg).
 
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Tangerang,  Syafril Elain saat diwawancarai  wartawan di kantornya.

“Jadi setelah nanti ditetapkan pada 23-25 Juli 2013 sebagai pasangan calon.  Maka seluruh calon yang nyaleg wajib mengundurkan diri dari pencalegan,” ujar Syafril, Senin (10/06).

Sebab, pada 23-25 Juli 2013 itu adalah jadwal  ditetapkannya para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang.   “Sedangkan pada 23-25 Agustus 2013 adalah penetapan caleg, baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten,” terangnya.
 
Namun, saat ditanya siapa saja yang mencalonkan diri sebagai caleg yang juga saat ini mendaftar sebagai balon wali kota, Syafril mengatakan, dirinya tidak tahu. “Setahu saya semua ke Provinsi, mesti konfirmasi ke KPU Provinsi itu,” ujarnya.
 
Diketahui KPU Kota Tangerang telah menerima lima kandidat balon wali kota dan wakil wali kota Tangerang. Kelimanya adalah Arief R Wismansyah (Wakil Wali Kota Tangerang)- Sachrudin (Camat Pinang),
 
Ahmad Marju Kodri (AMK/ Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang)-Gatot Suprijanto (mantan Kadis Disporbudpar Kota Tangerang),
 
Tubagus Dedy S Gumelar alias Miing (Mantan Pelawak)-Suratno Abubakar (Ketua DPD PAN Kota Tangerang),
 
Abdul Syukur (Adik Wali Kota Tangerang Wahidin Halim/ Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tangerang)-Hilmi Fuad (Ketua DPD PKS Kota Tangerang) serta

Harry Mulya Zein (HMZ/Sekda Kota Tangerang)-Iskandar Zulkarnain (Ketua DPC PPP Kota Tangerang).
 
Informasi yang didapat wartawan, nama yang terdaftar dalam daftar caleg sementara adalah Iskandar Zulkarnain (PPP), Hilmi Fuad  (PKS) dan  Suratno Abubakar (PAN). Kesemuanya diinformasikan terdaftar sebagai calon legislatif untuk DPRD Provinsi Banten.

Syafril juga mengatakan, yang saat ini menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota/Kabupaten juga wajib mengundurkan diri.

“Ya, semua yang masih menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten juga harus mengundurkan diri dari anggota. Dan, wajib juga memberitahu pimpinan dewan. Jadi selain membuat siap pernyataan mengundurkan diri, juga membuat surat pemberitahuan kepada pimpinan dewan untuk mundur, ”  terangnya.

Adapun yang harus mengundurkan diri dari jabatannya adalah Ahmad Marju Kodri (AMK) sebagai Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang dan Harry Mulya Zein (HMZ) sebagai Sekda Kota Tangerang serta Sachrudin sebagai jabatan Camatnya. “Untuk PNS, TNI/Polri, BUMN, BUMD harus mundur dari jabatannya,” terang Syafril.  (DRA)

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

SPORT
Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:49

Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

TANGSEL
Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital

Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital

Minggu, 14 Juni 2026 | 18:49

Aplikasi E-PKK dan E-Dasawisma Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menjadi percontohan nasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill