Connect With Us

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Nyaleg Harus Mundur

| Senin, 10 Juni 2013 | 17:15

Syafril Elain (tangerangnews / dens)

TANGERANG-Bagi para bakal calon (Balon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang yang sudah ditetapkan menjadi calon, seluruhnya harus mundur jika ada yang terdaftar sebagai calon legislatif (caleg).
 
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Tangerang,  Syafril Elain saat diwawancarai  wartawan di kantornya.

“Jadi setelah nanti ditetapkan pada 23-25 Juli 2013 sebagai pasangan calon.  Maka seluruh calon yang nyaleg wajib mengundurkan diri dari pencalegan,” ujar Syafril, Senin (10/06).

Sebab, pada 23-25 Juli 2013 itu adalah jadwal  ditetapkannya para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang.   “Sedangkan pada 23-25 Agustus 2013 adalah penetapan caleg, baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten,” terangnya.
 
Namun, saat ditanya siapa saja yang mencalonkan diri sebagai caleg yang juga saat ini mendaftar sebagai balon wali kota, Syafril mengatakan, dirinya tidak tahu. “Setahu saya semua ke Provinsi, mesti konfirmasi ke KPU Provinsi itu,” ujarnya.
 
Diketahui KPU Kota Tangerang telah menerima lima kandidat balon wali kota dan wakil wali kota Tangerang. Kelimanya adalah Arief R Wismansyah (Wakil Wali Kota Tangerang)- Sachrudin (Camat Pinang),
 
Ahmad Marju Kodri (AMK/ Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang)-Gatot Suprijanto (mantan Kadis Disporbudpar Kota Tangerang),
 
Tubagus Dedy S Gumelar alias Miing (Mantan Pelawak)-Suratno Abubakar (Ketua DPD PAN Kota Tangerang),
 
Abdul Syukur (Adik Wali Kota Tangerang Wahidin Halim/ Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tangerang)-Hilmi Fuad (Ketua DPD PKS Kota Tangerang) serta

Harry Mulya Zein (HMZ/Sekda Kota Tangerang)-Iskandar Zulkarnain (Ketua DPC PPP Kota Tangerang).
 
Informasi yang didapat wartawan, nama yang terdaftar dalam daftar caleg sementara adalah Iskandar Zulkarnain (PPP), Hilmi Fuad  (PKS) dan  Suratno Abubakar (PAN). Kesemuanya diinformasikan terdaftar sebagai calon legislatif untuk DPRD Provinsi Banten.

Syafril juga mengatakan, yang saat ini menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota/Kabupaten juga wajib mengundurkan diri.

“Ya, semua yang masih menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten juga harus mengundurkan diri dari anggota. Dan, wajib juga memberitahu pimpinan dewan. Jadi selain membuat siap pernyataan mengundurkan diri, juga membuat surat pemberitahuan kepada pimpinan dewan untuk mundur, ”  terangnya.

Adapun yang harus mengundurkan diri dari jabatannya adalah Ahmad Marju Kodri (AMK) sebagai Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang dan Harry Mulya Zein (HMZ) sebagai Sekda Kota Tangerang serta Sachrudin sebagai jabatan Camatnya. “Untuk PNS, TNI/Polri, BUMN, BUMD harus mundur dari jabatannya,” terang Syafril.  (DRA)

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

NASIONAL
IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:41

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill