Connect With Us

Panwaslu : Soal Jabatan Sachrudin, Tak Ada Unsur Pelanggaran

| Minggu, 21 Juli 2013 | 17:05

Arief R Wismansyah-Sachrudin saat memantau banjir. (TangerangNews / dokumen humas)

Reporter : Rangga A Zuliansyah  

TANGERANG-Panwaslu Kota Tangerang telah mengeluarkan putusan terkait laporan dari warga Eddy Faisal terkait bakal calon (balon) wakil wali Kota Tangerang Sachrudin,  yang masih aktif sebagai Camat Pinang, meski telah menyatakan siap mengundurkan diri.
 
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian laporan warga tersebut. Kita plenokan hasilnya dan kita umumkan dalam surat 16 Juli 2013. Jadi temuan atau laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu, sehingga tidak kita tindak lanjuti,” kata Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono, Minggu (21/7).
 
Menurut Takhono, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pasal 2, efektifitas ketidak aktifan jabatan struktural PNS yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah, berlaku saat sudah ditetapkan dari bakal calon menjadi calon.
“Jadi selama belum ditetapkan sebagai calon wali kota, jabatan PNS belum hilang,” katanya.
 Ditambahkan Takhono, peraturan terkait Pilkada dan peraturan lain sudah menjadi kerangka hukum, sehingga harus melihat secara keseluruhan. “Jadi kita gunakan Peraturan BKN untuk memutuskan hasil laporan ini,” ujarnya.
 
Seperti diketahui sebelumnya, bakal calon wakil wali kota Tangerang Sachrudin yang berpasangan dengan incumbent Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dilaporkan oleh Eddy Faisal, warga Cibodas ke Panwaslu.
 
 Alasannya, Sachrudin masih juga menjalankan tugasnya sebagai Camat Pinang. Eddy menyatakan,  padahal Sachrudin telah mengajukan pengunduran diri pada saat pendaftaran ke KPU, tanggal 1 Juni 2013. Dalam kesempatan itu, Sachrudin dilaporkan Eddy Faisal  masih aktif, dengan menandatangani  Akte Jual Beli (AJB) nomor 1043/2013 tanggal 11 Juni 2013. (RAZ)
 
 
 
NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

TEKNO
Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:16

Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill