Connect With Us

Putuskan Kerjasama dengan Sari Asih, DPRD Anggap Dinkes Kota Tangerang Aneh

Dira Derby | Kamis, 22 Agustus 2013 | 22:27

RS Sari Asih (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-DPRD Kota Tangerang menyayangkan sikap Dinas Kesehatan Kota Tangerang yang memutuskan kerjasama dengan lima rumah sakit (RS) dalam program Kartu Multi Guna (KMG). Pasalnya, yang dirugikan atas pemutusan kerjasama itu adalah masyarakat miskin Kota Tangerang.


Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan Gatot Wibowo merasa bahwa keputusan Dinas Kesehatan Kota Tangerang tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu dengan dewan khususnya komisi terkait akan hal ini, merusak hajat hidup orang banyak.

"Aneh ini pertama kali seperti ini. Apapun alasannya sebaiknya para anggota dewan dimintai pendapatnya terlebih dahulu. Kemarin minta ditambah anggarannya, sekarang malah diputus tanpa koordinasi dengan DPRD," terang Gatot Wibowo, Kamis (22/08).

Gatot menambahkan, secepatnya pihaknya akan memanggil kepala dinas dan pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi atas alasan apa, serta dasar apa diputuskannya kerjasama pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Tangerang khususnya bagi warga kurang mampu.

"Kalau hanya alasan rembes dan klaim asuransi, persoalan ini yang memang tiap tahun terjadi namun bisa diselesaikan kan," terangnya.


Gatot pun terkejut dan kecewa dikarenakan kabar terkait keputusan itu dia dengar baru dari dari para wartawan, melalui berita.


"Seakan apa yang diputuskan oleh Dinas Kesehatan ini tanpa meminta pendapat pihak anggota dewan, surat keputusan itu pun informasinya tembusan-nya hanya ke wali kota dan inspektorat tanpa ada tembusan ke pihak DPRD," terang Gatot.

Seperti diketahui bersama bahwa sejak tanggal 21 Agustus 2013 kemarin,Dinas Kesehatan memutuskan kerjasama dengan lima RS yang melayani pasien dengan KMG.


Kelima RS itu adalah empat RS Sari Asih Grup yaitu RS Sari Asih Karawaci, RS Sari Asih Ciledug, RS Sari Asih Sangiang, RS Ar-Rahman dan RS Hermina.

KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

BANDARA
Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill