TANGERANG-Salah satu isi materi gugatan pasangan yang kalah dalam Pilkada Kota Tangerang ke Mahkamah Konstitusi (MK) berisi tentang keberatan atas ikut sertanya Arief R Wismansyah-Sachrudin dan Ahmar Marju kodri-Gatot Suprijanto menjadi peserta Piladaka.
Hal itu terpantau dari digelarnya sidang perdana gugatan perkara perselisihan Pilkada Kota Tangerang di MK, hari ini. Pantauan dilokasi, dari pihak pemohon yang tampak hadir yakni pasangan calon Abdul Syukur - Hilmi Fuad dan Iskandar tanpa Harry Mulya Zein dengan didampingi kuasa hukum.
Sedangkan pihak termohon yakni anggota KPU Banten dan Kota Tangerang. Untuk pihak terkait yakni pasangan Arief - Sachrudin diwakili kuasa hukumnya. Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara tahap satu, dipimpin oleh Hamdan Zoelva selaku Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan, kuasa hukum pasangan Abdul Syukur - Hilmi Fuad, Heri Widodo, meminta MK membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang dan KPU Banten terkait penetapan pemenang Pilkada. Pasalnya, penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang dinilai banyak kejanggalan. Maka, harapannya adalah untuk digelarnya pemungutan suara ulang.
"Ada banyak pelanggaran dalam Pemilu yakni dua pasangan calon di dukung satu partai serta tidak dilakukannya tes kesehatan," ujarnya.
Sama halnya dengan dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Harry Mulya Zein - Iskandar jika pihaknya keberatan dengan keikutsertaan pasangan Arief - Sachrudin dan AMK - Gatot sebagai peserta Pilkada.
"Keputusan DKPP yang akhirnya memasukan pasangan Arief - Sachrudin dan AMK - Gatot sebagai peserta, melampui wewenang," katanya.
Pilkada Kota Tangerang yang dilakukan pemungutan suara pada tanggal 31 Agustus 2013, menetapkan pasangan Arief - Sachrudin dengan raihan suara terbanyak.
Berdasarkan rapat pleno penghitungan suara yang dilakukan di tingkat KPU, pasangan Arief - Sachrudin memperoleh sebanyak 340.810 suara.
Sementara itu, pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dengan nomor urut satu, meraih 45.627 suara. Pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad meraih 187.003 suara, pasangan Deddy Gumelar-Suratno Abu Bakar meraih 121.375 suara dan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto meraih 15.060 suara.
Adapun total warga yang memberikan suara yakni sebanyak 726.351 suara dengan rincian 709.875 suara sah dan 16.476 suara tidak sah.