Connect With Us

Efesiensi, Anggaran Perjalanan Dinas Bupati dan Wabup Tangerang Dipotong Jadi Rp59 Miliar

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 10 April 2026 | 18:12

Kantor Bupati Tangerang di Puspemkab Tangerang, Tigaraksa. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas kepala daerah setelah mendapat instruksi untuk melakukan efisiensi. 

‎Diketahui, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

‎Isi SE tersebut menginstruksikan pemangkasan perjalanan dinas bagi kepala daerah setempat dalam hal ini bupati dan wakil bupati Tangerang. 

‎Kepala Sub Bidang Penyusunan Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yudha Fajar Rahargo mengatakan, sebelum adanya instruksi tersebut, pihaknya telah memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. 

‎Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 1/2025 tentang Efisiensi Belanja Negara tentang memerintahkan penghematan anggaran APBD. 

‎"Jadi sebelum ada SE ini, kita dalam menyusun anggaran pada awal tahun 2026 sudah mengacu pada Inpres No 1 dan sudah mengefisiensikan perjalanan dinas. Anggaran tahun 2026 sebesar Rp59 miliar," ujar Yudha Jumat 10 April 2026. 

Menurutnya jumlah itu sudah turun dibanding anggaran perjalanan dinas tahun 2025 yang sebesar Rp66,7 Miliar.

Nantinya, anggaran yang dihemat karena efisiensi akan digunakan untuk mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar digunakan pada program-program yang sifatnya prioritas. 

‎"Nantinya akan kita alihkan anggaran itu untuk program-program prioritas seperti pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan. Jadi semua sudah kita sesuai dengan mandatori," tambahnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

KAB. TANGERANG
Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:50

Pelarian pria berinisial RD alias D, 25, tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, akhirnya berakhir.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill