TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA.
Penangkapan ini dilakukan akibat dugaan kuat penyebaran konten berbahaya di media sosial yang memuat petunjuk pembuatan bom molotov serta ajakan provokatif untuk melakukan kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa AFA ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu 30 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
"Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu," ujarnya, dikutip Selasa 1 September 2026.
Sebelumnya, penangkapan AFA sempat ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @kontekscoid.
Dalam narasi yang beredar di dunia maya, penjemputan tersebut sempat dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta isu penyerangan terhadap ormas GRIB Jaya.
Bahkan, sempat beredar video yang memperlihatkan sosok yang disebut sebagai admin P.S. tengah melakukan panggilan video dengan seseorang yang melarangnya untuk membuka pintu atau keluar rumah.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian dengan tegas meluruskan informasi yang simpang siur. Kombes Pol Budi menegaskan bahwa penangkapan AFA sama sekali tidak ada kaitannya dengan unggahan mengenai isu penyerangan terhadap ormas GRIB.
Fokus utama penyidikan kepolisian murni pada penanganan materi berbahaya dan konten provokatif yang mendorong tindakan kekerasan.
"Penangkapan bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten berbahaya tersebut," tegas Budi.
Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan awal, AFA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini untuk menguak motif serta aktivitas lain dari akun yang bersangkutan, termasuk potensi ancaman kekerasan lanjutan yang mungkin ditimbulkannya.
Proses hukum dan penyidikan lanjutan pun dipastikan masih terus berjalan.