Connect With Us

BLHD Atur Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 8 Oktober 2013 | 20:48

Ilustrasi sabu. (tangerangnews / dira)



TANGERANG-Badan Pengawasan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kota Tangerang akan mengatur tentang pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh kepolisian. Hal ini untuk mencegah dampak pencemaran lingkungan akibat pembakaran tersebut.

Menurut Agus Prasetyo Kabid Pengawasan dan Penegakan BPLHD, selama ini pihak Kepolisian atau Kejaksaan dalam memusnahkan barang bukti narkoba hanya dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong di ruang terbuka.

Sementara asap dari pembakaran tersebut tersebar ke udara dan mudah terhirup warga sekitar.

"Seharusnya barang terlarang tersebut dimusnahkan melalui alat insenerator dengan suhu diatas 900 derajat celcius. Kalau dibakar biasa, paling cuma 300 derajat. Khawatir terdapat kandungan yang membahayakan jika terhirup dan mencemari lingkungan," katanya, Selasa (8/10).

Untuk itu pihaknya akan segera membahas soal dampak lingkungan yang disebabkan oleh pemusnahan barang bukti terlarang secara manual. Namun pihaknya akan mencoba mengecek dahulu kandungan asap yang dihasilkan dari pembakaran barang haram tersebut.

"Kami akan segera membahas soal dampak lingkungan yang bisa saja diakibatkan oleh pemusnahan barang bukti terlarang, seperti ganja dan narkoba. Karena kalau di musnahkan secara manual, secara otomatis kan asapnya kemana-mana," ujarnya.

Sementara itu, Humas Polres Metro Tangerang Haru Manurung mengatakan jika pihaknya sudah mematuhi seluruh standar pemusnahan barang bukti yang seringkali dilakukan area Polres setempat secara terbuka.

"Sebelum memusnahkan barang bukti, kami sudah meminta persetujuan dari pengadilan dan kejaksaan yang memang diatur dalam undang-undang pemusnahan. Dan kami juga melakukannya di tempat terbuka," jelasnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal kekhawatiran adanya dampak pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pemusnahan barang bukti tersebut, dirinya mengatakan jika hingga saat ini pihaknya masih terganjal keterbatasan alat.

"Alatnya gak ada, makanya selama ini kami pakai manual saja. Lagi pula kan jumlahnya memang tidak terlalu banyak. Lain halnya ketika pemusnahan bersama yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang bisa menggunakan Insenerator," terangnya.
HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill