Connect With Us

BLHD Atur Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 8 Oktober 2013 | 20:48

Ilustrasi sabu. (tangerangnews / dira)



TANGERANG-Badan Pengawasan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kota Tangerang akan mengatur tentang pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh kepolisian. Hal ini untuk mencegah dampak pencemaran lingkungan akibat pembakaran tersebut.

Menurut Agus Prasetyo Kabid Pengawasan dan Penegakan BPLHD, selama ini pihak Kepolisian atau Kejaksaan dalam memusnahkan barang bukti narkoba hanya dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong di ruang terbuka.

Sementara asap dari pembakaran tersebut tersebar ke udara dan mudah terhirup warga sekitar.

"Seharusnya barang terlarang tersebut dimusnahkan melalui alat insenerator dengan suhu diatas 900 derajat celcius. Kalau dibakar biasa, paling cuma 300 derajat. Khawatir terdapat kandungan yang membahayakan jika terhirup dan mencemari lingkungan," katanya, Selasa (8/10).

Untuk itu pihaknya akan segera membahas soal dampak lingkungan yang disebabkan oleh pemusnahan barang bukti terlarang secara manual. Namun pihaknya akan mencoba mengecek dahulu kandungan asap yang dihasilkan dari pembakaran barang haram tersebut.

"Kami akan segera membahas soal dampak lingkungan yang bisa saja diakibatkan oleh pemusnahan barang bukti terlarang, seperti ganja dan narkoba. Karena kalau di musnahkan secara manual, secara otomatis kan asapnya kemana-mana," ujarnya.

Sementara itu, Humas Polres Metro Tangerang Haru Manurung mengatakan jika pihaknya sudah mematuhi seluruh standar pemusnahan barang bukti yang seringkali dilakukan area Polres setempat secara terbuka.

"Sebelum memusnahkan barang bukti, kami sudah meminta persetujuan dari pengadilan dan kejaksaan yang memang diatur dalam undang-undang pemusnahan. Dan kami juga melakukannya di tempat terbuka," jelasnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal kekhawatiran adanya dampak pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pemusnahan barang bukti tersebut, dirinya mengatakan jika hingga saat ini pihaknya masih terganjal keterbatasan alat.

"Alatnya gak ada, makanya selama ini kami pakai manual saja. Lagi pula kan jumlahnya memang tidak terlalu banyak. Lain halnya ketika pemusnahan bersama yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang bisa menggunakan Insenerator," terangnya.
TANGSEL
Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Jumat, 13 Juni 2025 | 16:40

Restoran Kampung Kecil di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbakar hebat pada Jumat 13 Juni 2025, pagi.

HIBURAN
Juarai MPL ID Season 15, ONIC Taklukkan RRQ Lewat Drama 7 Gim 

Juarai MPL ID Season 15, ONIC Taklukkan RRQ Lewat Drama 7 Gim 

Minggu, 15 Juni 2025 | 23:22

Laga puncak Mobile Legends Professional League Indonesia (MPL ID) Season 15 antara ONIC dan RRQ Hoshi berakhir dramatis pada Minggu, 15 Juni 2025 di Jakarta International Velodrome.

KAB. TANGERANG
Bagan di Pesisir Tangerang Jadi Tempat Prostitusi dan Karaoke, 6 LC dan Pasangan Bukan Pasutri Diamankan

Bagan di Pesisir Tangerang Jadi Tempat Prostitusi dan Karaoke, 6 LC dan Pasangan Bukan Pasutri Diamankan

Minggu, 15 Juni 2025 | 19:37

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran utama praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran izin usaha di wilayah pesisir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill