Connect With Us

Tak Miliki Izin, Tempat Pijat Esek-esek Disegel

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 20 Oktober 2013 | 13:20

Tempat Pijat yang disegel (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Satu lokasi tempat pijat tradisional di kawasan Carrefour Cikokol, Kota Tangerang, disegel petugas Satpol PP Kota Tangerang karena tak memiliki izin, Sabtu (19/10) malam.
 
Penyegelan dilakukan,  karena tempat pijat tersebut selain tidak dilengkapi dengan surat izin resmi juga,  diduga menjadi tempat prostitusi lantaran mempekerjakan wanita muda yang tampil seksi.
 
Sebelumnya, aparat Satpol PP menyisir satu per satu lokasi tempat pijat tradisional seperti di kawasan Mall Metropolis Cikokol, Kota Tangerang  kawasan pertokoan Carrefour, Ruko Pinangsia Karawaci, hingga panti pijat yang ada disepanjang Jalan Imam Bonjol.
 
Kendati tak mendapati ada yang melakukan asusila, namun hampir semua lokasi pijat tradisional, mempekerjakan wanita-wanita muda dengan berpakaian minim.
 
Kasatpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan mendindak adanya laporan dari masyarakat yang mensinyalir praktek prostitusi di lokasi pijat tradisional.
 
"Ini merupakan tindakan kami selaku eksekutor untuk menegakkan Perda No. 8/2005, tentang larangan pelacuran. Dari hasil razia, ada satu tempat yang kita segel, karena tempatnya tidak seperti tempat pijat kesehatan, ruangannya menggunakan pintu tertutup, padahal harusnya harusnya terbuka," terangnya.
 
Irman juga menghimbau, kepada masyarakat untuk tetap proaktif dalam memberikan laporan kepada pihaknya. "Sesuai dengan amanat Perda,  masyarakat dapat melaporkan setiap kegiatan yang diduga berbau dengan pelacuran. Dan kami pastikan akan menindaknya dengan tegas," paparnya.
 
KAB. TANGERANG
Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:14

Regulasi lahan sawah dilindungi (LSD) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang pada 2027 mendatang.

BISNIS
Catat Pendapatan Rp30,9 Triliun, Bank Danamon Naik ke Peringkat 44 Daftar Fortune Indonesia 100

Catat Pendapatan Rp30,9 Triliun, Bank Danamon Naik ke Peringkat 44 Daftar Fortune Indonesia 100

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:16

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) berhasil naik peringkat dalam jajaran 100 perusahaan terbesar di Indonesia versi Fortune Indonesia 100 Tahun 2026.

BANDARA
Teken MoU di Bandara Soetta, Citilink dan Krispy Kreme Luncurkan Layanan Kejutan Spesial bagi Penumpang

Teken MoU di Bandara Soetta, Citilink dan Krispy Kreme Luncurkan Layanan Kejutan Spesial bagi Penumpang

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:53

Maskapai penerbangan Citilink menghadirkan inovasi baru untuk memperkuat pengalaman terbang pelanggannya melalui kolaborasi strategis bersama Krispy Kreme Indonesia.

HIBURAN
Diikuti 1.100 Peserta, Pharmaphoria Fun Run 2026 Meriahkan Paramount Petals

Diikuti 1.100 Peserta, Pharmaphoria Fun Run 2026 Meriahkan Paramount Petals

Minggu, 1 November 2026 | 19:47

Paramount Petals menggelar Pharmaphoria Fun Run 2026 di kawasan Boulevard Paramount Petals, Kabupaten Tangerang, Minggu, 1 November 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill