Connect With Us

Spesialis Pencuri Toko Burung Diringkus, 1 Ditembak

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 25 November 2013 | 17:37

Pelaku pencuri burung ditangkap polisi (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)



TANGERANG-Pelaku spesialis pencuri burung, ditembak petugas Polsek Batuceper pada Senin (25/11). Pelaku yang sebenarnya berjumlah empat orang tersebut ditembak karena mencoba melawan saat akan ditangkap pada pukul 04.30 WIB.

Pelaku yang ditembak adalah adalah Hanafi Tiofik, 42. Dia ditangkap bersama dua rekannya Taufik Saleh, 37 dan Yusup, 34, saat akan mencuri toko burung di Jalan Halim Perdana Kusuma, RT 02/04, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Namun satu tersangka bernama Edi, berhasil kabur dari sergapan petugas.

"Pelaku terpaksa ditembak telapak kakinya, karena hendak menyerang petugas Buser dengan golok saat hendak ditangkap," kata Kapolsek Batu Ceper Kompol Krismi Widodo.

Sebelumnya, menurut Krismi, para pelaku sempat berhasil membobol toko burung milik Budi di Perumahan Taman Royal 1, Jalan Cendana 8 no 28, RT 05/15, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku berhasil membawa tiga burung yakni satu jenis Murai dan dua Kenari.

"Jadi semalam itu dua TKP yang mereka disatroni. TKP pertama berhasil, tapi TKP ke dua kepergok anggota Buser yang sedang patroli," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ceper AKP Abdul Gani mengatakan, mereka merupakan komplotan spesialis pencuri burung hias atau burung yang punya suara merdu di toko-toko burung. Sedikitnya ada 15 TKP yang pernah mereka curi.

"Mereka kerap mencuri di wilayah Batu Ceper, Cipondoh dan Benda. Modusnya yakni dengan mencongkel gembok toko menggunakan tang saat dini hari, lalu memasukkan burung ke dalam kantong kain yang sudah mereka bawa," katanya.

Gani menambahkan, untuk mengelabuhi orang, mereka membawa peralatan pencuriannya di dalam tas alat pancing juga membawa pancingannya. Selain itu mereka juga membawa satu buah golok untuk berjaga-jaga. "Jadi kalau ditanya orang, mereka mengaku mau mancing atau pulang mancing," katanya.

Tersangka Taufik mengaku baru beraksi selama dua minggu. Satu burung hasil curian biasa di jual Rp 175 ribu hingga - Rp 300 ribu. "Uangnya buat beli susu anak," katanya di hadapan petugas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancamannya kurungan penjara sekitar lima tahun.
HIBURAN
Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41

Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster

TANGSEL
Tak Hadir Apel Hari Kesadaran Nasional, Wali Kota Tangsel Denda ASN Rp5 Ribu

Tak Hadir Apel Hari Kesadaran Nasional, Wali Kota Tangsel Denda ASN Rp5 Ribu

Kamis, 17 Juli 2025 | 23:47

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memberikan sanksi denda kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan jelas dalam Apel Hari Kesadaran Nasional, di Lapangan Puspemkot Tangsel, Kamis 17 Juli 2025.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

TEKNO
Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:38

Pemerintah akan segera memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online setelah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill