Connect With Us

Bos Pabrik Kuali yang Perbudak Buruh Didakwa 15 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 26 November 2013 | 14:46

Yuki Irawan Bos Pabrik Kuali yang Dibela OC Kaligis (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Bos pabrik kuali di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Yuki Irawan, mulai menjalani sidang perdana dugaan kasus perbudakan dan penganiayan terhadap karyawannya yang masih dibawah umur, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (26/11).
 
Yuki didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan warga Negara, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 24 UU 5/1984 tentang Perindustrian, Pasal 2 undang-undang  No. 21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No. 23/2002 tentang perindungan anak dibawah umur.
 
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," kata JPU Agus Hartono.
 
Dalam surat dakwaannya, JPU Agus mengatakan, dalam perekrutan karyawan, Yuki menawari para calon pekerja gaji Rp 500 ribu per bulan. Setelah 6 bulan kerja, gajinya dijanjikan naik menjadi Rp 1,5 juta per bulan.
 
"Selain itu para pekerja dijanjikan mendapat makanan enak, diberi rokok 1 bungkus etiap hari, mess bersih, satu kamar berisi tiga orang," katanya didepan Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring.
 
Namun , setelah bekerja, ternyata para korban tidak mendapat seperti apa yang dijanjikan terdakwa. Sebanyak 30 karyawan tidur dalam satu ruangan berukuran 3x4 meter dan tanpa kasur. Didalamnya hanya terdapat satu kipas angin dan satu kamar mandi.
 
"Barang-barang yang mereka bawa seperti ponsel dan pakaian ditahan oleh terdakwa. Setiap hari korban hanya memakai pakaian yang mereka kenakan. Jam kerja mereka tidak tentu, dari pukul lima pagi sampai jam delapan malam, kadang sampai jam 10 hingga tidak tentu," ujar Agus.
 
Para pekerja juga kerap mendapat penganiayaan dan tekanan dari pengawas pabrik yang diperintah Yuki, jika mereka tidak bekerja dengan benar. "Mereka ditekan supaya bisa menenuhi target produksi 200 kuali per hari. Selain itu juga ditakut-takuti supaya tidak kabur. Beberapa korban pernah dipukuli karena berupaya kabur," ujar JPU.
 
Atas dakwaan tersebut, Yuki melalui kuasa hukumnya Slamet Yuwono dari Kantor Pengacara OC Kaligis, menyatakan keberatan dan akan menyampaikan eksepsi (pembelaan). "Kami akan menyampaikan eksepsi," kata Slamet.
 
Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring memberikan waktu hingga Kamis (28/11)  kepada kuasa hukum untuk menyusun eksepsi yang akan disampikan pada sidang selanjutnya. "Kamis besok sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari terdakwa," katanya.
SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:14

Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Banten mulai berlangsung di Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill