Connect With Us

Bos Pabrik Kuali yang Perbudak Buruh Didakwa 15 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 26 November 2013 | 14:46

Yuki Irawan Bos Pabrik Kuali yang Dibela OC Kaligis (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Bos pabrik kuali di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Yuki Irawan, mulai menjalani sidang perdana dugaan kasus perbudakan dan penganiayan terhadap karyawannya yang masih dibawah umur, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (26/11).
 
Yuki didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan warga Negara, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 24 UU 5/1984 tentang Perindustrian, Pasal 2 undang-undang  No. 21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No. 23/2002 tentang perindungan anak dibawah umur.
 
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," kata JPU Agus Hartono.
 
Dalam surat dakwaannya, JPU Agus mengatakan, dalam perekrutan karyawan, Yuki menawari para calon pekerja gaji Rp 500 ribu per bulan. Setelah 6 bulan kerja, gajinya dijanjikan naik menjadi Rp 1,5 juta per bulan.
 
"Selain itu para pekerja dijanjikan mendapat makanan enak, diberi rokok 1 bungkus etiap hari, mess bersih, satu kamar berisi tiga orang," katanya didepan Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring.
 
Namun , setelah bekerja, ternyata para korban tidak mendapat seperti apa yang dijanjikan terdakwa. Sebanyak 30 karyawan tidur dalam satu ruangan berukuran 3x4 meter dan tanpa kasur. Didalamnya hanya terdapat satu kipas angin dan satu kamar mandi.
 
"Barang-barang yang mereka bawa seperti ponsel dan pakaian ditahan oleh terdakwa. Setiap hari korban hanya memakai pakaian yang mereka kenakan. Jam kerja mereka tidak tentu, dari pukul lima pagi sampai jam delapan malam, kadang sampai jam 10 hingga tidak tentu," ujar Agus.
 
Para pekerja juga kerap mendapat penganiayaan dan tekanan dari pengawas pabrik yang diperintah Yuki, jika mereka tidak bekerja dengan benar. "Mereka ditekan supaya bisa menenuhi target produksi 200 kuali per hari. Selain itu juga ditakut-takuti supaya tidak kabur. Beberapa korban pernah dipukuli karena berupaya kabur," ujar JPU.
 
Atas dakwaan tersebut, Yuki melalui kuasa hukumnya Slamet Yuwono dari Kantor Pengacara OC Kaligis, menyatakan keberatan dan akan menyampaikan eksepsi (pembelaan). "Kami akan menyampaikan eksepsi," kata Slamet.
 
Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring memberikan waktu hingga Kamis (28/11)  kepada kuasa hukum untuk menyusun eksepsi yang akan disampikan pada sidang selanjutnya. "Kamis besok sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari terdakwa," katanya.
TEKNO
Kompetisi Robotik Nasional Digelar di Tangerang, Kemenpora Tekankan Penguatan Daya Saing Digital Generasi Muda

Kompetisi Robotik Nasional Digelar di Tangerang, Kemenpora Tekankan Penguatan Daya Saing Digital Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:41

Kompetisi teknologi bidang coding dan robotik, Codero National Competition (CNC) 2026 digelar di Mall @ Alam Sutera, Tangerang, selama 24–25 Oktober 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kampus Baru BINUS ASO di BSD, Mahasiswa Kembangkan Robot AI dan Tangan Prostetik

Kampus Baru BINUS ASO di BSD, Mahasiswa Kembangkan Robot AI dan Tangan Prostetik

Senin, 19 Oktober 2026 | 18:28

BINUS ASO School of Engineering resmi membuka kampus baru di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) D-HUB BSD, Kabupaten Tangerang.

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

KAB. TANGERANG
Genjot Hasil Panen Padi, Teknologi Pertanian BRIN Diuji Coba di Kabupaten Tangerang

Genjot Hasil Panen Padi, Teknologi Pertanian BRIN Diuji Coba di Kabupaten Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:36

Guna meningkatkan produktivitas padi sawah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk inovasi dan riset ilmiah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill