TANGERANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Rp 1 miliar PT Billy Sinar Pratama (BSP) terhadap Pemerintah Kota Tangerang yang membongkar reklame milik perusahaan periklanan tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Busteri mengatakan, bahwa gugatan tersebut harus ditolak karena tidak terbukti melawan hukum."Kami persilahkan untuk kedua belah pihak menerima atau tidak putusan itu," tukasnya dalam siang perdata, Selasa (4/2).
Kuasa Hukum PT BSP, Sabeni menegaskan, dalam konteks penolakan gugutan ini, pihaknya masih dapat melakukan upaya banding. "Kami pasti akan banding," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Pemkot Tangerang Dyah Wuri Sulisyati mengaku bahwa putusan itu sudah sangat sesuai. “Kalaupun ada upaya banding, itu semua sudah menjadi hak mereka," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangerang digugat Rp 1 miliar, lantaran telah membongkar reklame milik PT BSP yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Cikokol, Kota Tangerang. Sementara, pihak Pemkot Tangerang menegaskan, bahwa pembongkaran reklame itu mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU), tentang larangan reklame di median jalan.