Connect With Us

Penggugat Pemkot Tangerang Rp1 Miliar Ditolak Hakim

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 4 Februari 2014 | 19:16

Reklame dibongkar ( / )


TANGERANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Rp 1 miliar PT Billy Sinar Pratama (BSP) terhadap Pemerintah Kota Tangerang yang membongkar reklame milik perusahaan periklanan tersebut.

 Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Busteri mengatakan, bahwa gugatan tersebut harus ditolak karena tidak terbukti melawan hukum."Kami persilahkan untuk kedua belah pihak menerima atau tidak putusan itu," tukasnya dalam siang perdata, Selasa (4/2).
 
Kuasa Hukum PT BSP, Sabeni menegaskan, dalam konteks penolakan gugutan ini, pihaknya masih dapat melakukan upaya  banding. "Kami pasti akan banding," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Pemkot Tangerang Dyah Wuri Sulisyati mengaku bahwa putusan itu sudah sangat sesuai. “Kalaupun ada upaya banding, itu semua sudah menjadi hak mereka," jelasnya.
 Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangerang digugat Rp 1 miliar, lantaran telah membongkar reklame milik PT BSP yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Cikokol, Kota Tangerang. Sementara, pihak Pemkot Tangerang menegaskan, bahwa pembongkaran reklame itu mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU), tentang larangan reklame di median jalan.
KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:13

Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.

PROPERTI
Summarecon Bangun Hotel 18 Lantai Terintegrasi dengan SMS Tangerang

Summarecon Bangun Hotel 18 Lantai Terintegrasi dengan SMS Tangerang

Selasa, 15 Juli 2025 | 22:42

PT Summarecon Agung Tbk membangun hotel terbarunya, Harris Hotel & Convention Serpong untuk melengkapi pengembangan kota terpadu Summarecon Serpong, Tangerang.

BISNIS
138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:22

Del Monte Foods, perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat yang telah berdiri selama 138 tahun, resmi mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill