Connect With Us

KSPI Jamin Tak Ada Demo Buruh Agustus hingga September

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 7 Agustus 2026 | 12:44

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendatangi PT Molex Ayus di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin 29 Juni 2026. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan tidak akan ada aksi demonstrasi buruh pada Agustus hingga September 2026.

Said mengatakan, organisasi buruh yang dipimpinnya telah sepakat menahan diri dari aksi massa dan memilih berfokus pada penyelesaian empat tuntutan utama kepada pemerintah.

"KSPI dan Partai Buruh dan buruh Indonesia bisa dipastikan tidak akan ada aksi di bulan Agustus-September 2026. Kalau ada sebagian pemimpin buruh yang menyatakan bahwa ada potensi kerusuhan di bulan Agustus, itu tidak benar," ujar Said dalam konferensi pers dikutip dari Tempo.co, Jumat 7 Agustus 2026.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh itu menjelaskan, tuntutan pertama berkaitan dengan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerjaan penunjang dalam skema outsourcing.

KSPI meminta pemerintah membatasi penggunaan pekerja alih daya hanya untuk empat jenis pekerjaan, yakni cleaning service, katering, keamanan, dan pengemudi.

Tuntutan kedua adalah penghapusan pajak terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Said meminta tarif pajak JHT ditetapkan menjadi nol persen.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan batas saldo JHT yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta. 

Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi pilihan agar pekerja dengan saldo JHT lebih rendah tidak terbebani pajak.

Tuntutan ketiga menyangkut pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Said meminta pemerintah mengubah ketentuan yang memungkinkan pemberian pesangon sebesar 0,5 kali gaji.

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah tidak relevan setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 168 Tahun 2024.

Tuntutan terakhir adalah percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Said mengaku telah melakukan koordinasi dengan Menteri Sekretariat Negara dan pimpinan DPR RI untuk mendorong pemerintah segera menindaklanjuti empat tuntutan tersebut.

"Isu potensi aksi buruh pada Agustus atau September tidak akan terjadi jika revisi ini segera direspons pemerintah," pungkasnya.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

HIBURAN
Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:59

Suzuki XL7 terbaru menjadi salah satu mobil yang paling banyak menarik perhatian pengunjung selama ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill