Connect With Us

Bos Pabrik Kuali Divonis 11 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 25 Maret 2014 | 16:30

Terdakwa bos pabrik kuali Yuki Irawan (Rangga / TangerangNews)

TANGERANG-Bos pabrik kuali Yuki Irawan, 42, divonis 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,  dalam kasus perbudakan dan penganiayaan terhadap karyawan-nya.  Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mennuntutnya 13 tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring mengatakan, terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 2 UU No.21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No. 23/2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dan Pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.

“Terdakwa terbukti melakukan penampungan, perekrutan, penyekapan untuk eksploitasi terhadap karyawan dan anak-anak, serta tanpa izin membangun industri dan tidak melaporkannya kepada pemerintah,: ujar Hakim.
 Hakim mengatakan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun denda Rp500 juta subider tiga bulan kurungan.

Pertimbanganya, kata Ketua Majelis Hakim, yang memberatkan  perbuatan terdakwa dapat meresahkan pencari kerja dan merugikan korban sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan serta memiliki tanggungan  anak dan istri.

Sementara terkait restitusi Rp17,8 miliar untuk 62 korban yang dituntut jaksa agar terdakwa memenuhinya, Ketua hakim menilai tidak mengabulkannya dengan alasan tidak ada permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Orang (LPSK).

"Dengan demikian majelis tidak dapat mempertibangkan pembayaran restitusi," paparnya. Mendengar putusan tersebut, Yuki Irawan hanya tertunduk diam.  Kemudian, Yuki melalui kuasa hukumnya menyatakan, akan mengajukan banding. "Ya saya mengajukan banding," kata Yuki kepada ketua majelis hakim.

Sementara jaksa penuntut umum Agus Suhartono dan Imam Cahyo menyatakan pikir-pikir. " Kami masih pikir-pikir," tandasnya. Sebelumnya : Ini Kronologis Kasus Bos Pabrik Kuali
BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

NASIONAL
Tak Perlu ke Luar Negeri, Gatam Institute Eka Hospital Sukses Tangani 100 Operasi Lutut Robotik

Tak Perlu ke Luar Negeri, Gatam Institute Eka Hospital Sukses Tangani 100 Operasi Lutut Robotik

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:01

Gatam Institute Eka Hospital berhasil mencatatkan penanganan 100 operasi Total Knee Replacement (TKR) atau penggantian sendi lutut, dengan menggunakan teknologi robotik Velys.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill