Connect With Us

Bos Pabrik Kuali Divonis 11 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 25 Maret 2014 | 16:30

Terdakwa bos pabrik kuali Yuki Irawan (Rangga / TangerangNews)

TANGERANG-Bos pabrik kuali Yuki Irawan, 42, divonis 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,  dalam kasus perbudakan dan penganiayaan terhadap karyawan-nya.  Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mennuntutnya 13 tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring mengatakan, terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 2 UU No.21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No. 23/2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dan Pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.

“Terdakwa terbukti melakukan penampungan, perekrutan, penyekapan untuk eksploitasi terhadap karyawan dan anak-anak, serta tanpa izin membangun industri dan tidak melaporkannya kepada pemerintah,: ujar Hakim.
 Hakim mengatakan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun denda Rp500 juta subider tiga bulan kurungan.

Pertimbanganya, kata Ketua Majelis Hakim, yang memberatkan  perbuatan terdakwa dapat meresahkan pencari kerja dan merugikan korban sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan serta memiliki tanggungan  anak dan istri.

Sementara terkait restitusi Rp17,8 miliar untuk 62 korban yang dituntut jaksa agar terdakwa memenuhinya, Ketua hakim menilai tidak mengabulkannya dengan alasan tidak ada permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Orang (LPSK).

"Dengan demikian majelis tidak dapat mempertibangkan pembayaran restitusi," paparnya. Mendengar putusan tersebut, Yuki Irawan hanya tertunduk diam.  Kemudian, Yuki melalui kuasa hukumnya menyatakan, akan mengajukan banding. "Ya saya mengajukan banding," kata Yuki kepada ketua majelis hakim.

Sementara jaksa penuntut umum Agus Suhartono dan Imam Cahyo menyatakan pikir-pikir. " Kami masih pikir-pikir," tandasnya. Sebelumnya : Ini Kronologis Kasus Bos Pabrik Kuali
BANDARA
Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:30

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang mencatatkan posisi sebagai bandara tersibuk kedua di kawasan Asia Tenggara, berdasarkan laporan OAG Southeast Asia Aviation Market edisi Juli 2026.

TANGSEL
BRIN Serpong Bikin Sepatu Karet Seharga Rp75 Ribuan untuk Siswa Sekolah Rakyat

BRIN Serpong Bikin Sepatu Karet Seharga Rp75 Ribuan untuk Siswa Sekolah Rakyat

Jumat, 7 Agustus 2026 | 07:00

Tim peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) BRIN di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), merancang sepatu berbahan dasar karet yang memiliki bobot ringan, nyaman digunakan, serta ramah di kantong.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill