Connect With Us

Bos Pabrik Kuali Divonis 11 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 25 Maret 2014 | 16:30

Terdakwa bos pabrik kuali Yuki Irawan (Rangga / TangerangNews)

TANGERANG-Bos pabrik kuali Yuki Irawan, 42, divonis 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,  dalam kasus perbudakan dan penganiayaan terhadap karyawan-nya.  Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mennuntutnya 13 tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring mengatakan, terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 2 UU No.21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No. 23/2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dan Pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.

“Terdakwa terbukti melakukan penampungan, perekrutan, penyekapan untuk eksploitasi terhadap karyawan dan anak-anak, serta tanpa izin membangun industri dan tidak melaporkannya kepada pemerintah,: ujar Hakim.
 Hakim mengatakan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun denda Rp500 juta subider tiga bulan kurungan.

Pertimbanganya, kata Ketua Majelis Hakim, yang memberatkan  perbuatan terdakwa dapat meresahkan pencari kerja dan merugikan korban sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan serta memiliki tanggungan  anak dan istri.

Sementara terkait restitusi Rp17,8 miliar untuk 62 korban yang dituntut jaksa agar terdakwa memenuhinya, Ketua hakim menilai tidak mengabulkannya dengan alasan tidak ada permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Orang (LPSK).

"Dengan demikian majelis tidak dapat mempertibangkan pembayaran restitusi," paparnya. Mendengar putusan tersebut, Yuki Irawan hanya tertunduk diam.  Kemudian, Yuki melalui kuasa hukumnya menyatakan, akan mengajukan banding. "Ya saya mengajukan banding," kata Yuki kepada ketua majelis hakim.

Sementara jaksa penuntut umum Agus Suhartono dan Imam Cahyo menyatakan pikir-pikir. " Kami masih pikir-pikir," tandasnya. Sebelumnya : Ini Kronologis Kasus Bos Pabrik Kuali
TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

BANDARA
Sambut 1,9 Juta Penumpang Liburan Sekolah, Karakter Ikonik Raksasa Jadi Spot Foto Baru di Bandara Soetta

Sambut 1,9 Juta Penumpang Liburan Sekolah, Karakter Ikonik Raksasa Jadi Spot Foto Baru di Bandara Soetta

Senin, 22 Juni 2026 | 16:56

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang memproyeksikan lonjakan mobilitas masyarakat yang signifikan selama periode libur sekolah tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill