Connect With Us

Bos Pabrik Kuali Divonis 11 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 25 Maret 2014 | 16:30

Terdakwa bos pabrik kuali Yuki Irawan (Rangga / TangerangNews)

TANGERANG-Bos pabrik kuali Yuki Irawan, 42, divonis 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,  dalam kasus perbudakan dan penganiayaan terhadap karyawan-nya.  Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mennuntutnya 13 tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring mengatakan, terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 2 UU No.21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No. 23/2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dan Pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.

“Terdakwa terbukti melakukan penampungan, perekrutan, penyekapan untuk eksploitasi terhadap karyawan dan anak-anak, serta tanpa izin membangun industri dan tidak melaporkannya kepada pemerintah,: ujar Hakim.
 Hakim mengatakan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun denda Rp500 juta subider tiga bulan kurungan.

Pertimbanganya, kata Ketua Majelis Hakim, yang memberatkan  perbuatan terdakwa dapat meresahkan pencari kerja dan merugikan korban sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan serta memiliki tanggungan  anak dan istri.

Sementara terkait restitusi Rp17,8 miliar untuk 62 korban yang dituntut jaksa agar terdakwa memenuhinya, Ketua hakim menilai tidak mengabulkannya dengan alasan tidak ada permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Orang (LPSK).

"Dengan demikian majelis tidak dapat mempertibangkan pembayaran restitusi," paparnya. Mendengar putusan tersebut, Yuki Irawan hanya tertunduk diam.  Kemudian, Yuki melalui kuasa hukumnya menyatakan, akan mengajukan banding. "Ya saya mengajukan banding," kata Yuki kepada ketua majelis hakim.

Sementara jaksa penuntut umum Agus Suhartono dan Imam Cahyo menyatakan pikir-pikir. " Kami masih pikir-pikir," tandasnya. Sebelumnya : Ini Kronologis Kasus Bos Pabrik Kuali
OPINI
Idul Adha dan Kebahagiaan Kaum Muslimin

Idul Adha dan Kebahagiaan Kaum Muslimin

Kamis, 5 Juni 2025 | 15:48

Betapa syariat Islam sangat sempurna, sehingga mampu mewujudkan dimensi sosial yang berkeadilan, dimana dihari raya umat Islam, tidak boleh ada satu pun kaum muslimin yang tidak berbahagia, semua harus berbahagia merayakannya.

PROPERTI
Curi Perhatian, Gardenia Square Hadir Jadi Pilihan Kawasan Komersial di Jakarta dan Tangerang 

Curi Perhatian, Gardenia Square Hadir Jadi Pilihan Kawasan Komersial di Jakarta dan Tangerang 

Kamis, 5 Juni 2025 | 21:08

Memasuki pertengahan tahun 2025, kawasan barat Jakarta dan Tangerang Raya masih mencatatkan permintaan tinggi di sektor properti, baik hunian maupun komersial. Hal ini dipicu oleh percepatan pembangunan infrastruktur, harga yang kompetitif

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 12 Desa

Bandara Soekarno-Hatta Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 12 Desa

Kamis, 5 Juni 2025 | 16:45

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat sekitar, dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M.

TANGSEL
UPTD PPA Tangsel Beri Pendampingan Anak Autis Korban Dugaan Pelecehan Seksual Gurunya

UPTD PPA Tangsel Beri Pendampingan Anak Autis Korban Dugaan Pelecehan Seksual Gurunya

Kamis, 5 Juni 2025 | 17:22

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel memberikan pendampingan terhadap anak penyandang autisme yang diduga menjadi korban pelecehan seksual gurunya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill