TANGERANG-Bos pabrik kuali Yuki Irawan, 42, divonis 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dalam kasus perbudakan dan penganiayaan terhadap karyawan-nya. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mennuntutnya 13 tahun penjara.
Dalam surat tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring mengatakan, terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 2 UU No.21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No. 23/2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dan Pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.
“Terdakwa terbukti melakukan penampungan, perekrutan, penyekapan untuk eksploitasi terhadap karyawan dan anak-anak, serta tanpa izin membangun industri dan tidak melaporkannya kepada pemerintah,: ujar Hakim.
Hakim mengatakan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun denda Rp500 juta subider tiga bulan kurungan.
Pertimbanganya, kata Ketua Majelis Hakim, yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat meresahkan pencari kerja dan merugikan korban sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan serta memiliki tanggungan anak dan istri.
Sementara terkait restitusi Rp17,8 miliar untuk 62 korban yang dituntut jaksa agar terdakwa memenuhinya, Ketua hakim menilai tidak mengabulkannya dengan alasan tidak ada permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Orang (LPSK).
"Dengan demikian majelis tidak dapat mempertibangkan pembayaran restitusi," paparnya. Mendengar putusan tersebut, Yuki Irawan hanya tertunduk diam. Kemudian, Yuki melalui kuasa hukumnya menyatakan, akan mengajukan banding. "Ya saya mengajukan banding," kata Yuki kepada ketua majelis hakim.
Sementara jaksa penuntut umum Agus Suhartono dan Imam Cahyo menyatakan pikir-pikir. " Kami masih pikir-pikir," tandasnya. Sebelumnya :
Ini Kronologis Kasus Bos Pabrik Kuali