Connect With Us

Kuasa Hukum Bos Pabrik Kuali Kecewa Putusan Hakim

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 25 Maret 2014 | 17:59

Terdakwa bos pabrik kuali Yuki Irawan (Rangga / TangerangNews)


 TANGERANG-Kuasa Hukum Yuki Irawan,  dari kantor OC Kaligis, yakni  Slamet Yuwono mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis kliennya 11 tahun hukuman penjara.
 
 “Kami merasa kecewa, keputusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang kita sampaikan dalam persidangan,” ujarnya usai sidang, Selasa (25/3).
 
Slamet membantah bahwa Yuki melakukan  penganiayan dan penyekapan karena kondisi pabrik kuali sangat terbuka, tidak dipagari sehingga karyawan bisa dengan mudah keluar masuk.

Selain itu juga, tidak benar jika puluhan karyawan ditempatkan di dalam satu tempat istirahat. Padahal faktanya, ada sebanyak enam unit mes yang digunakan karyawan.

 “Yuki juga sudah mengajukan merk dagang poduk kualinya ke Dirjen HAKI dengan nama Arwana. Izin usahanya ada dari Kecamatan dan Kelurahan. Tapi tidak dipertimbangkan hakim, putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan,” tukasnya.

 Terkait restitusi sebesar Rp 17 miliar untuk para karyawan yang tidak dikabulkan Hakim, Slamet sudah yakin dengan hal itu. Pasalnya, jaksa tidak menyampaikan dengan jelas dasar hitungan angka restitusi tersebut.
 
“Itu sudah kita sampaikan dari awal, Jaksa tidak ada permohonan restitusi, tahu-tahu diajukan dalam tuntutan. Rp 17 miliar ini dasar perhitungannya dari mana? Tidak jelas juga,” pungkasnya.
 
Atas putusan hakim tersebut, kata Slamet, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi banten. “Jelas kita akan mengajukan banding. Meski kita menghormati keputusan pengadilan, kita tetap kecewa,” pungkasnya.
 
Baca Juga : Ini Kronologis Kasus Bos Pabrik Kuali
AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

HIBURAN
Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:59

Suzuki XL7 terbaru menjadi salah satu mobil yang paling banyak menarik perhatian pengunjung selama ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill