TANGERANG-Kuasa Hukum Yuki Irawan, dari kantor OC Kaligis, yakni Slamet Yuwono mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis kliennya 11 tahun hukuman penjara.
“Kami merasa kecewa, keputusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang kita sampaikan dalam persidangan,” ujarnya usai sidang, Selasa (25/3).
Slamet membantah bahwa Yuki melakukan penganiayan dan penyekapan karena kondisi pabrik kuali sangat terbuka, tidak dipagari sehingga karyawan bisa dengan mudah keluar masuk.
Selain itu juga, tidak benar jika puluhan karyawan ditempatkan di dalam satu tempat istirahat. Padahal faktanya, ada sebanyak enam unit mes yang digunakan karyawan.
“Yuki juga sudah mengajukan merk dagang poduk kualinya ke Dirjen HAKI dengan nama Arwana. Izin usahanya ada dari Kecamatan dan Kelurahan. Tapi tidak dipertimbangkan hakim, putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan,” tukasnya.
Terkait restitusi sebesar Rp 17 miliar untuk para karyawan yang tidak dikabulkan Hakim, Slamet sudah yakin dengan hal itu. Pasalnya, jaksa tidak menyampaikan dengan jelas dasar hitungan angka restitusi tersebut.
“Itu sudah kita sampaikan dari awal, Jaksa tidak ada permohonan restitusi, tahu-tahu diajukan dalam tuntutan. Rp 17 miliar ini dasar perhitungannya dari mana? Tidak jelas juga,” pungkasnya.
Atas putusan hakim tersebut, kata Slamet, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi banten. “Jelas kita akan mengajukan banding. Meski kita menghormati keputusan pengadilan, kita tetap kecewa,” pungkasnya.
Baca Juga :
Ini Kronologis Kasus Bos Pabrik Kuali