Connect With Us

Hiswana Migas Janji Tak Lindungi Pengoplos

Wahyu | Sabtu, 12 April 2014 | 15:29

Ketua Bidang Elpiji 3 Kg & DPC Hiswana Migas Tangerang (wahyu / TangerangNews)


TANGERANG-Baru-baru ini Mabes Polri berhasil membekuk bos pengoplos elpiji 3 Kg menjadi 50 Kg di Jalan Haji Mean 5, No .23 RT 03/RW 10, Karang Timur, Karang Tengah, Kota Tangerang pada Kamis (10/4/2014) .

Atas penangkapan tersebut, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) berjanji tidak akan melindungi bagi anggotanya yang melakukan kegiatan illegal dengan cara mengoplos tersebut.

Ketua Hiswana Migas Tangerang, Whari Prihartono mengatakan,  kasus pengoplasan yang terjadi di Karang Tengah Kota Tangerang bukan dilakukan oleh anggotanya.”Bukan itu sudah dicek, bukan anggota kami,” terangnya, Sabtu (12/4/2014).

Ketua Bidang Elpiji 3 Kg dari Hiswana Migang Tangerang Saleh Bahar menambahkan, pihaknya  langsung berkoordinasi  dengan tiga korwil ketika mendapati berita tersebut. Ketiga korwil tersebut yakni , Tangerang Selatan, Kabupaten dan Kota Tangerang.

“Kami  menanyakan keberadaan PT. Bima Gasindo sebagai pelaku pengoplasan,  ternyata tidak terdaftar di Hiswana Migas Tangerang,” terangnya, kepada TangerangNews.com .

Pihaknya mengaku, apabila ada agen yang terlibat secara langsung, Hiswana Migas akan merekomendasikan ke Pertamina untuk diberikan sanksi.

“Himbauan Ketua DPC kepada seluruh anggotanya menciptakan dan mengembangkan iklim usaha yang dinamis, tertib dan professional, “ujarnya.  
 
Sedangkan Kepala Dinas Perindagkop Kota Tangerang HM Nur mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terus dengan Hiswana Miga terkait adanya berita Mabes Polri berhasil membekuk bos pengoplos elpiji tiga kilogram ke tabung 50 Kg.

“Kami juga pastikan, bahwa PT. Bima Gasindo tidak terdaftar di Hiswana Migas Tangerang,” tuturnya.

Dirinya juga mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari Ketua Korwil Hiswana Migas Kota Tangerang, yakni Wahyudin bahwa PT tersebut tidak terdaftar di Korwil Kota Tangerang Hiswana Migas.

“Kalau tidak terdaftar PT tersebut Ilegal, Kalau illegal yang menangani adalah aparat penegak hukum,” ujar HM. Nur.
 
PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

TANGSEL
Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Sabtu, 1 November 2025 | 18:40

Usai diterjang banjir deras, kondisi tanggul yang jebol yang berlokasi di Jalan Ketapang IV, Kelurahan Pd Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel kini masih dalam perbaikan petugas di lapangan.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill