Connect With Us

Gugum Diancam Hukuman Mati

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 1 Mei 2014 | 16:47

Dewi masih shock setelah tahu keluargnya tewas ditangan Gugvum. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Pelaku pembantaian tiga anggota keluarga mantan kekasihnya, Ramadhan Gumilang alias Gugum bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
 
 
"Ancamannya maksimalnya hukuman mati," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad, Kamis (1/5).
 
Menurut Kapolres, berdasarkan penyelidikan dipastikan motif dari Gugum melakukan pembunuhan terhadap keluarga mantan kekasihnya Dewi, karena hubungannya tidak direstui orang tuanya.
 
Korban yang dibunuh adalah Dukut, 50, Herawati, 45, dan Prasetyo ,13.  Tak hanya itu, Gugum  juga mencoba membunuh Bagus adik pertama Dewi, tapi dia Bagus berhasil menyelamatkan diri.
 
"Tersangka awalnya membunuh Herawati karena tidak diberi izin untuk kembali berpacaran dengan Dewi. Supaya tindakannya tidak diketahui, dibantailah anggota keluaga lain yang ada di rumah," jelasnya.
 
Sementara terkait unsur pembunuhan berencana, Kapolres menyatakan masih melakukan pendalaman. "Sedang kita dalami unsur perencanaan," ujarnya.
 
BANTEN
Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:49

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah untuk menyelesaikan berbagai persoalan menahun di kawasan industri Serang Barat.

SPORT
Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:59

Perhelatan akbar yang digelar Harian Kompas bersama bank bjb dan Pemeritah Kota (Pemkot) Tangerang ini menghadirkan program The Frontliner hingga jumlah kuota peserta yang lebih banyak dari tahun sebelumnya,

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill