Connect With Us

Gugum Diancam Hukuman Mati

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 1 Mei 2014 | 16:47

Dewi masih shock setelah tahu keluargnya tewas ditangan Gugvum. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Pelaku pembantaian tiga anggota keluarga mantan kekasihnya, Ramadhan Gumilang alias Gugum bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
 
 
"Ancamannya maksimalnya hukuman mati," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad, Kamis (1/5).
 
Menurut Kapolres, berdasarkan penyelidikan dipastikan motif dari Gugum melakukan pembunuhan terhadap keluarga mantan kekasihnya Dewi, karena hubungannya tidak direstui orang tuanya.
 
Korban yang dibunuh adalah Dukut, 50, Herawati, 45, dan Prasetyo ,13.  Tak hanya itu, Gugum  juga mencoba membunuh Bagus adik pertama Dewi, tapi dia Bagus berhasil menyelamatkan diri.
 
"Tersangka awalnya membunuh Herawati karena tidak diberi izin untuk kembali berpacaran dengan Dewi. Supaya tindakannya tidak diketahui, dibantailah anggota keluaga lain yang ada di rumah," jelasnya.
 
Sementara terkait unsur pembunuhan berencana, Kapolres menyatakan masih melakukan pendalaman. "Sedang kita dalami unsur perencanaan," ujarnya.
 
BANTEN
Kisah Inspiratif Srikandi PLN Hadapi Tantangan Hadirkan Layanan Listrik 

Kisah Inspiratif Srikandi PLN Hadapi Tantangan Hadirkan Layanan Listrik 

Jumat, 3 Mei 2024 | 17:45

PT PLN (Persero) memberikan kesempatan bagi para pegawai wanita, atau Srikandi PLN, untuk berperan dalam menjaga keandalan pasokan listrik dan memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.

MANCANEGARA
Butuh Hiburan? Coba Kunjungi 5 Tempat Paling Lucu di Dunia 

Butuh Hiburan? Coba Kunjungi 5 Tempat Paling Lucu di Dunia 

Jumat, 3 Mei 2024 | 09:51

Tertawa adalah salah satu reaksi alamiah manusia. Biasanya dipicu karena peristiwa atau kejadian lucu sesuai dengan selera humor masing-masing Individu.

TANGSEL
Siswi SMP Diduga Dilecehkan Pria Berjaket Ojol usai Pulang Sekolah di Ciputat Tangsel

Siswi SMP Diduga Dilecehkan Pria Berjaket Ojol usai Pulang Sekolah di Ciputat Tangsel

Sabtu, 4 Mei 2024 | 14:45

Seorang siswi kelas 8 sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, diduga menjadi korban pelecehan usai pulang sekolah. Pelakunya diduga seorang pria yang mengenakan jaket ojek online (ojol).

BISNIS
Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Jumat, 3 Mei 2024 | 19:06

Mengawali 2024, kinerja BTPN Syariah tetap terjaga. Hal ini tak lepas dari upaya Bank yang selektif dalam menyalurkan pembiayaan serta program pendampingan yang semakin intensif ke masyarakat inklusi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill