Connect With Us

36 Mobil Dinas Anggota Dewan Belum Dikembalikan

| Senin, 7 September 2009 | 18:23

TANGERANGNEWS-Sebanyak 36 mobil dinas anggota DPRD Kota Tangerang masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada 31 Agustsu 2009 lalu. Sekertaris DPRD Kota Tangerang Emed Setiawan menegaskan, sampai saat ini baru 9 anggota dewan saja yang sudah mengembalikan, namun untuk yang lainnya belum melakukan pengembalian asset Pemkot tersebut. “Aturanya begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut,” ungkapnya. Emed menambahkan, untuk saat ini pihaknya berharap para mantan anggota dewan bisa mengembalikan mobil dinas secara kesadaran diri. Sedangkan, jika masalah tersebut hingga berlarut, pihaknya akan melakukan pengambilan secara paksa. “Kendaraan dinas itu akan kami jemput walaupun sampai kerumah masing-masih dewan,” tegasnya. Sementara itu, jika mobil tersebut sudah dikembalikan, selanjutnya akan dikoordinasikan kepada Wali Kota untuk memutuskan akan diapakan mobil tersebut. “Keputusannya diserahkan kepada WH,” kata Emed.. Emed juga menjelaskan, untuk anggota dewan baru periode 2009-2014, tidak ada pemberian mobil dinas. “Dalam aturannya memang anggota dewan baru tudak mendapat fasilitas mobil dinas sebagai kendaraan operasional,”paparnya.(rangga)
TEKNO
Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Senin, 3 November 2025 | 19:39

Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Tebus Lahan 6 KK Terdampak Lingkungan di TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Bakal Tebus Lahan 6 KK Terdampak Lingkungan di TPA Cipeucang

Selasa, 4 November 2025 | 17:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan langkah konkret dalam menangani dampak lingkungan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

BISNIS
Dorong Regenerasi Petani Kopi,  Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Dorong Regenerasi Petani Kopi, Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Senin, 3 November 2025 | 15:11

Roemah Koffie menyalurkan program beasiswa inovatif bagi 1.000 mahasiswa pertanian, dengan fokus pada regenerasi petani kopi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill