TANGERANG-Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang memperketat pengawasan terhadap keberadaan gelendangan dan pengemis (gepeng) musiman yang kerap kali marak di tepian jalan-jalan protokol serta pusat keramaian saat ramadhan dan menjelang lebaran.
"Tak hanya gepeng, kita pun akan memperketat keberadaan komplotan yang kerapkali mengedrop gepeng dan anak jalanan di Kota Tangerang," kata Sekertaris Dinsos Kota Tangerang Mulyanto, Minggu (29/6).
Dijelaskannya, intensifikasi operasi terhadap gepeng dan anjal dilakukan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Tangerang. Operasi dilakukan rutin, tak hanya di pusat Kota Tangerang saja, namun hingga ke wilayah perbatasan Kota Tangerang.
"Bagi gepeng yang terjaring, akan dibina oleh Dinsos dengan mendapatkan pembinaa, melalui pelatihan keterampilan di panti rehabilitasi di Bekasi Jawa Barat," terang Mulyanto.
Adapun pengendalian terhadap gepeng dan anjal, sudah teratur dalam Perda No.5/2012 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen. Sanksinya bagi gepeng yang berkeliaran di Kota Tangerang mendapatkan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu.
“Sementara sanksi bagi pemberi uang, dapatkan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta. Sedangkan, sanksi pengeksploitasi anak jalanan, gelandangan, pengemis untuk mengamen di jalan umum sanksinya kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tukasnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana membenarkan jika jumlah gepeng kerap meningkat dari hari-hari biasa untuk memanfaatkan moment tersebut sebagai sumber rezeki.
“Gepeng tersebut banyak berasal dari luar Kota Tangerang,” ungkapnya. Menurut Mumung, keberadaan gepeng sangat meresahkan karena menganggu ketertiban umum. Untuk itu, pihaknya akan mengintensifkan razia gepeng dengan mengadakan operasi 24 jam setiap harinya.