Connect With Us

Cemari Lingkungan, BPLH Tangerang Tindak RPH Babi

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 14 Juli 2014 | 16:44

RPH Babi (Dira Derby / DOK TangerangNews)


TANGERANG-Badan pengendalian lingkungan hidup atau BPLH Kota Tangerang memanggil tiga pengelola rumah pemotongan hewan (RPH) babi terkait pelanggaran izin usaha. Pasalnya, selain keberadaannya ilegal, RPH tersebut juga mencemari lingkungan.

Kabid Pengawasan dan Penegakan BPLH Kota Tangerang Agus Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menyurati tiga RPH babi yang melanggar ketentuan. Ke Tiga RPH tersebut berasal dari wilayah Neglasari, Batu Ceper dan Pondok Makmur.

"Hari ini kita panggil RPH Babi yang melanggar melalui satpol pp. Pasalnya tiga perusahaan tersebut telah menyalahi ketentuan pendirian sebuah tempat usaha yaitu dengan menjadikan rumah sebagai tempat pemotongan hewan secara diam - diam," kata Agus, Senin (14/7).

Menurut Agus, hari ini ketiga perusahaan tersebut akan ditindak oleh satpol pp yang berwenang menegakan perda agar menimbulkan efek jera kepada pelaku usaha.

"Dengan tidak ada izin otomatis kita eksekusilah. Kita anggap mereka sudah offside, belum ada izin tapi sudah beroperasi," jelasnya.
Mengenai limbah, Agus menjelaskan akan menghitung tingkat pencemaran airnya. Apakah terjadi kerugian negara atau tidak. Apabila ada, maka akan didenda bagi perusahaan yang dinilai mencemari lingkungan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas pertanian Kota Tangerang, terdapat puluhan RPH babi di Kota Tangerang berstatus ilegal alias tanpa izin. Ada sekitar 40 an titik tempat pemotongan hewan dan hampir lebih dari setengahnya ilegal.
 
TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

BANTEN
Pemprov Tegaskan RSUD Banten Tetap Layani Peserta BPJS PBI yang Datanya Terhapus

Pemprov Tegaskan RSUD Banten Tetap Layani Peserta BPJS PBI yang Datanya Terhapus

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:53

​Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menegaskan agar tidak ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan di RUSD Banten.

TANGSEL
Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 40 Kg Ganja dari Medan, Diringkus di Tol Bitung

Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 40 Kg Ganja dari Medan, Diringkus di Tol Bitung

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:24

Tim gabungan dari Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), bersama PJR Induk Bitung Korlantas Polri menggagalkan penyelundupan ganja siap edar seberat 40 kilogram dari Medan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill