Connect With Us

Anggota Tim SAR Edarkan Sabu di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 16 Juli 2014 | 16:27

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad dan Kasat Narkoba (sebelah kiri kapolres) Kompol Ruli. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Seorang anggota Tim Search and Rescue (SAR) Jakarta Barat berinisal OR, 44, ditangkap petugas Polres Metro Tangerang karena mengedarkan sabu-sabu. OR ditangkap bersama dua rekannya, AS, 42, dan MR, 40, seorang wiraswasta.
 Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad mengatakan,  ketiganya merupakan anggota jaringan nakotika internasional.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Kota Tangerang.
 
“Dari informasi tersebut, kita kembangkan ke Tebet, Jakarta Selatan. Setelah dua minggu penyelidikan, akhirnya pihaknya berhasil menangkap AS yang mengaku memiliki 10 bungkus sabu-sabu. Barang tersebut disimpan di rumah OR,” katanya.

Lalu pihaknya melakukan pengejaran ke tempat OR ke Tebet. Hasilnya, petugas berhasil menemukan 10 bungkus sabu dengan total berat 1,75 Kg. Nilai estimasi barang tersebut diperkirakan sekitar Rp 2 miliar.

Setelah diperiksa, OR mengaku bahwa barang itu adalah milik rekannya, MR, yang tinggal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “Dari keterangan OR, kita kembangkan lagi ke Kebon Jeruk. MR juga berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.,” jelas Riad.

 Riad menambahkan, barang bukti yang tersebut berasal dari bandar yakni warga Negara Nigeria mr X yang masih DPO. Sementara peredaran narkobanya dikendalikan dari Lapas Nusa Kambangan.

 “Kita masih kembangkan terus sampai mengerucut ke pengedarnya, karena ini sudah jaringan internasional. Rencananya barang ini akan diedarkan ke Tangerang, namun berhasil kita cegah sebelum masuk ke sini,” ujarnya.

 Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Ruli mengatakan, tersangka OR merupakan anggota Tim SAR dan PMI Jakarta Barat. Dia sudah mengedarkan narkoba selama setahun lebih. “Dia jadi jaringan narkoba sudah lama, jadi sudah profesional.  Dia mengaku jual sabu untuk kebutuhan hidup,” jelasnya.

 Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 hurud a Jo Pasal 132 UU No 53/2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup,” tukas Ruli.

Selain sabu-sabu, jajaran Polres Metro Tangerang juga mengungkap pengedaran ekstasi dengan ganja. Untuk barang bukti ekstasi sebanyak 43 butir disita dari tersangka Ahmad Thobibi alias Robi di rumah kontrakannya di Kampung Cicayur, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (10/6).
 
Sementara ganja sebanyak 20 Kg, didapat dari pelaku berinisial AH, 39, di Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang. Penangkapan tersebut merupakan hasi pengembangan dari pengungkapan sebelumnya sebanyak 500 Kg ganja kering.

 Kemudian seluruh barang bukti dimusnahkan di halaman Polres Metro Tangerang. Untuk Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direndam dalam air garam, sementara ekstasi dan ganja di bakar.
 
NASIONAL
Guru, Nakes, Damkar, hingga Satpol PP Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu Per 1 Januari 2027

Guru, Nakes, Damkar, hingga Satpol PP Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu Per 1 Januari 2027

Jumat, 6 November 2026 | 16:28

Pemerintah secara resmi memutuskan akan mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.

BISNIS
YesssCredit Tawarkan Bunga Mulai 0% hingga Gratis Cicilan Lewat Roadshow di Tangerang

YesssCredit Tawarkan Bunga Mulai 0% hingga Gratis Cicilan Lewat Roadshow di Tangerang

Selasa, 3 November 2026 | 17:57

YesssCredit, perusahaan pembiayaan berizin yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menawarkan program pembiayaan yang mudah kepada masyarakat Tangerang dalam roadshow perdana di Tangcity Mall.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ratusan Siswa Ikuti Munsya 2026, Eks Menlu Hassan Wirajuda Dorong Generasi Muda Siap Bersaing 

Ratusan Siswa Ikuti Munsya 2026, Eks Menlu Hassan Wirajuda Dorong Generasi Muda Siap Bersaing 

Minggu, 1 November 2026 | 19:32

Ratusan siswa tingkat SD, SMP, hingga SMA mengikuti Model United Nations Syafana Islamic School (Munsya) 2026 yang digelar di Gedung Ade Kismantoro Secondary pada 31 Oktober hingga 1 November 2026.

WISATA
Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:15

Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill