TANGERANG-Persoalan serah terima aset Kabupaten Tangerang kepada Pemkot Tangerang akhirnya menemui titik terang. Pemerintah pusat telah menyetujui peralihan aset pemkab pasca pemekaran Kota Tangerang.
Sekretaris Daerah (Sekda) kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, proses administrasi telah selesai dilakukan, saat ini hanya tinggal menunggu persetujuan dari bupati Tangerang.
"Sudah selesai semua prosesnya, termasuk audit dari BPK, tinggal menunggu persetujuan Bupati saja," kata Dadi, Minggu (24/8).
Dadi menambahkan, selama ini proses peralihan aset terhambat masalah audit dari BPK. Hal itu dikarenakan Pemkot tidak diperbolehkan membeli ataupun menjual aset daerah. Sehingga harus melalui tahap yang panjang.
"Kita memikirkan jalan tengahnya, agar tidak ada yang merasa dirugikan. Karena pemkot tidak boleh menjual aset," ujarnya.
Untuk diketahui, beberapa aset Pemkab Tangerang yang berada di Kota Tangerang adalah Stadion Benteng, eks markas tim sepakbola Persita, Gedung Disnaker, Gedung Indakop serta kantor BPK.