TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pelechan seksual terhadap pegawai bank keliling berinisial PG, 25, di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kelima tersangka yaitu berinisial EDD, 24, yang juga atasan korban. Kemudian empat orang lainnya yang merupakan rekan kerja korban berinisial, SD, 21, ML, 22, AD, 31, serta DD, 21.
"Pertama, itu ada yang menyuruh melakukan, yaitu bos dari bank keliling tersebut. Sisanya adalah empat orang itu adalah karyawannya. Saat ini, mereka sudah jadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea, Sabtu 8 Agustus 2026.
Maruli mengungkapkan, motif para tersangka melakukan aksi tersebut lantaran khawatir saat resign, korban justru mengambil alih nasabah mereka.
"Ada kecurigaan dari para tersangka bahwa korban akan mengambil alih nasabah, sehingga mereka tidak mengizinkan," terangnya.
Lalu, para pelaku menganiaya korban sambil mengkonsumsi minuman keras. "Mirisnya saat korban dianiaya selama 4 jam lebih, korban dipaksa oleh para tersangka untuk melakukan masturbasi sambil direkam," ungkapnya.
Para pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 262 KUHP dan atau 446 KUHP pengeroyokan dan atau merampas kemerdekaan orang lain serta Pasal 414 ayat (1) KUHP kekerasan seksual.
"Ancamannya penjara 7 tahun dan 8 tahun," tegasnya.