Connect With Us

Dua Pemuda Simpan Ganja 1 Kg Disemak Rumah Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 25 Agustus 2014 | 18:32

Ilustrasi Daun Ganja (tangerangnews / tangerangnews)

 
TANGERANG-Dua pemuda berinisial MR, 17, dan AS, 22, diamankan aparat Polsek Batuceper, Kota Tangerang, karena menyimpan ganja seberat 1 Kg di semak-semak dekat rumahnya. Ganja tersebut merupakan simpanan tersangka untuk dijual secara eceran.
 
Kapolsek Batuceper Kompol Krismi Widodo mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan dari dua tersangka yang masing-masing menyimpan 500 gram. Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang atas perintah Bule yang saat ini medekam di LP Pemuda Tangerang.
 
"Mereka diperintah seorang narapidana melalui telepon seluler untuk mengambil ganja tersebut pada seseorang, untuk mereka jual lagi," katanya, Senin (25/8).
 
Menurut Krismi, awalnya Bule memerintah tersangka MR mengambil ganja tersebut di daerah Muncul Serpong Kota Tangsel sebanyak 5 Kg. Kemudian sebanyak 4 Kg diberikan ke seseorang di daerah Ciledug.
 
"Kemudian sisanya 1 Kg di bawa pulang dan dibagi dua dengan AS untuk diedarkan," jelasnya.
 
 Kanit Reskrim Polsek Ciledug Iptu Nurjaya mengatakan, penangkapan ke dua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran ganja di wilayah Batuceper. Dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan hingga diketahui salah satu pelaku adalah MR.
 
"Setelah kita intai beberapa hari, akhirnya kita tangkap MR. Kemudian dari keteranganya, kita dapatkan AS. Dari penggeledahan rumah para tersangka di Kampung Pengodogan, Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berhasil didapatkan ganja masing-masing seberat 500 gram yang disimpan disemak-semak dekat rumah mereka" katanya.
 
Berdasarkan pengakuan tersangka, untuk mengedarkan ganja tersebut mereka mendapatkan upah sebanyak Rp 200 ribu. Pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak LP untuk memeriksa Bule terkait pengendalian peredaran ganja tersebut.
 
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 sub 111 KUHP mengenai menyimpan dan memiliki serta menjual narkotika jenis ganja dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun kurungan penjara," kata Nurjaya.
 
 
AYO! TANGERANG CERDAS
Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 12:28

Pemerintah Provinsi Banten akan menjalankan program sekolah gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SKh swasta mulai tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang.

TEKNO
Masa Depan dan Potensi Ethereum Futures

Masa Depan dan Potensi Ethereum Futures

Jumat, 9 Mei 2025 | 22:01

Dalam beberapa tahun terakhir, dunia keuangan telah mengalami transformasi besar-besaran dengan munculnya teknologi blockchain dan aset crypto. Salah satu aset crypto paling populer setelah Bitcoin adalah Ethereum.

BISNIS
Daya Beli Lesu, Matahari Dikabarkan Akan Tutup 8 Gerai Sekaligus

Daya Beli Lesu, Matahari Dikabarkan Akan Tutup 8 Gerai Sekaligus

Jumat, 9 Mei 2025 | 11:58

Perusahaan ritel fesyen PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) atau yang lebih dikenal dengan nama Matahari dikabarkan akan kembali menutup sejumlah gerainya dalam waktu dekat.

MANCANEGARA
Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Jumat, 9 Mei 2025 | 12:19

Indonesia berpotensi terdampak secara ekonomi jika konflik antara India dan Pakistan terus berlanjut. Salah satu sektor yang diperkirakan akan terkena imbasnya adalah ekspor batu bara, yang selama ini menjadi komoditas andalan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill