Connect With Us

Dua Pemuda Simpan Ganja 1 Kg Disemak Rumah Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 25 Agustus 2014 | 18:32

Ilustrasi Daun Ganja (tangerangnews / tangerangnews)

 
TANGERANG-Dua pemuda berinisial MR, 17, dan AS, 22, diamankan aparat Polsek Batuceper, Kota Tangerang, karena menyimpan ganja seberat 1 Kg di semak-semak dekat rumahnya. Ganja tersebut merupakan simpanan tersangka untuk dijual secara eceran.
 
Kapolsek Batuceper Kompol Krismi Widodo mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan dari dua tersangka yang masing-masing menyimpan 500 gram. Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang atas perintah Bule yang saat ini medekam di LP Pemuda Tangerang.
 
"Mereka diperintah seorang narapidana melalui telepon seluler untuk mengambil ganja tersebut pada seseorang, untuk mereka jual lagi," katanya, Senin (25/8).
 
Menurut Krismi, awalnya Bule memerintah tersangka MR mengambil ganja tersebut di daerah Muncul Serpong Kota Tangsel sebanyak 5 Kg. Kemudian sebanyak 4 Kg diberikan ke seseorang di daerah Ciledug.
 
"Kemudian sisanya 1 Kg di bawa pulang dan dibagi dua dengan AS untuk diedarkan," jelasnya.
 
 Kanit Reskrim Polsek Ciledug Iptu Nurjaya mengatakan, penangkapan ke dua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran ganja di wilayah Batuceper. Dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan hingga diketahui salah satu pelaku adalah MR.
 
"Setelah kita intai beberapa hari, akhirnya kita tangkap MR. Kemudian dari keteranganya, kita dapatkan AS. Dari penggeledahan rumah para tersangka di Kampung Pengodogan, Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berhasil didapatkan ganja masing-masing seberat 500 gram yang disimpan disemak-semak dekat rumah mereka" katanya.
 
Berdasarkan pengakuan tersangka, untuk mengedarkan ganja tersebut mereka mendapatkan upah sebanyak Rp 200 ribu. Pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak LP untuk memeriksa Bule terkait pengendalian peredaran ganja tersebut.
 
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 sub 111 KUHP mengenai menyimpan dan memiliki serta menjual narkotika jenis ganja dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun kurungan penjara," kata Nurjaya.
 
 
BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

BANDARA
Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:30

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang mencatatkan posisi sebagai bandara tersibuk kedua di kawasan Asia Tenggara, berdasarkan laporan OAG Southeast Asia Aviation Market edisi Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill