Connect With Us

Dua Pemuda Simpan Ganja 1 Kg Disemak Rumah Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 25 Agustus 2014 | 18:32

Ilustrasi Daun Ganja (tangerangnews / tangerangnews)

 
TANGERANG-Dua pemuda berinisial MR, 17, dan AS, 22, diamankan aparat Polsek Batuceper, Kota Tangerang, karena menyimpan ganja seberat 1 Kg di semak-semak dekat rumahnya. Ganja tersebut merupakan simpanan tersangka untuk dijual secara eceran.
 
Kapolsek Batuceper Kompol Krismi Widodo mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan dari dua tersangka yang masing-masing menyimpan 500 gram. Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang atas perintah Bule yang saat ini medekam di LP Pemuda Tangerang.
 
"Mereka diperintah seorang narapidana melalui telepon seluler untuk mengambil ganja tersebut pada seseorang, untuk mereka jual lagi," katanya, Senin (25/8).
 
Menurut Krismi, awalnya Bule memerintah tersangka MR mengambil ganja tersebut di daerah Muncul Serpong Kota Tangsel sebanyak 5 Kg. Kemudian sebanyak 4 Kg diberikan ke seseorang di daerah Ciledug.
 
"Kemudian sisanya 1 Kg di bawa pulang dan dibagi dua dengan AS untuk diedarkan," jelasnya.
 
 Kanit Reskrim Polsek Ciledug Iptu Nurjaya mengatakan, penangkapan ke dua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran ganja di wilayah Batuceper. Dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan hingga diketahui salah satu pelaku adalah MR.
 
"Setelah kita intai beberapa hari, akhirnya kita tangkap MR. Kemudian dari keteranganya, kita dapatkan AS. Dari penggeledahan rumah para tersangka di Kampung Pengodogan, Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berhasil didapatkan ganja masing-masing seberat 500 gram yang disimpan disemak-semak dekat rumah mereka" katanya.
 
Berdasarkan pengakuan tersangka, untuk mengedarkan ganja tersebut mereka mendapatkan upah sebanyak Rp 200 ribu. Pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak LP untuk memeriksa Bule terkait pengendalian peredaran ganja tersebut.
 
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 sub 111 KUHP mengenai menyimpan dan memiliki serta menjual narkotika jenis ganja dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun kurungan penjara," kata Nurjaya.
 
 
KOTA TANGERANG
Warga Bekasi Ditangkap Bawa Kabur Perhiasan Emas Senilai Rp100 juta dari Toko di Jatiuwung Tangerang

Warga Bekasi Ditangkap Bawa Kabur Perhiasan Emas Senilai Rp100 juta dari Toko di Jatiuwung Tangerang

Rabu, 8 Mei 2024 | 17:08

Seorang pria ditangkap dan nyaris diamuk massa lantaran membawa kabur perhiasan dari Toko Emas Benua Jaya, Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

BANTEN
Dukung Usaha Ternak, PLN Sambung Listrik Kandang Ayam di Lebak Banten 

Dukung Usaha Ternak, PLN Sambung Listrik Kandang Ayam di Lebak Banten 

Rabu, 8 Mei 2024 | 20:18

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kembali meluncurkan program Electrifying Agriculture (EA) untuk para pelaku usaha peternak ayam di Kabupaten Lebak.

BISNIS
Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Jumat, 3 Mei 2024 | 19:06

Mengawali 2024, kinerja BTPN Syariah tetap terjaga. Hal ini tak lepas dari upaya Bank yang selektif dalam menyalurkan pembiayaan serta program pendampingan yang semakin intensif ke masyarakat inklusi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill