Connect With Us

Dua Pemuda Simpan Ganja 1 Kg Disemak Rumah Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 25 Agustus 2014 | 18:32

Ilustrasi Daun Ganja (tangerangnews / tangerangnews)

 
TANGERANG-Dua pemuda berinisial MR, 17, dan AS, 22, diamankan aparat Polsek Batuceper, Kota Tangerang, karena menyimpan ganja seberat 1 Kg di semak-semak dekat rumahnya. Ganja tersebut merupakan simpanan tersangka untuk dijual secara eceran.
 
Kapolsek Batuceper Kompol Krismi Widodo mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan dari dua tersangka yang masing-masing menyimpan 500 gram. Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang atas perintah Bule yang saat ini medekam di LP Pemuda Tangerang.
 
"Mereka diperintah seorang narapidana melalui telepon seluler untuk mengambil ganja tersebut pada seseorang, untuk mereka jual lagi," katanya, Senin (25/8).
 
Menurut Krismi, awalnya Bule memerintah tersangka MR mengambil ganja tersebut di daerah Muncul Serpong Kota Tangsel sebanyak 5 Kg. Kemudian sebanyak 4 Kg diberikan ke seseorang di daerah Ciledug.
 
"Kemudian sisanya 1 Kg di bawa pulang dan dibagi dua dengan AS untuk diedarkan," jelasnya.
 
 Kanit Reskrim Polsek Ciledug Iptu Nurjaya mengatakan, penangkapan ke dua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran ganja di wilayah Batuceper. Dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan hingga diketahui salah satu pelaku adalah MR.
 
"Setelah kita intai beberapa hari, akhirnya kita tangkap MR. Kemudian dari keteranganya, kita dapatkan AS. Dari penggeledahan rumah para tersangka di Kampung Pengodogan, Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berhasil didapatkan ganja masing-masing seberat 500 gram yang disimpan disemak-semak dekat rumah mereka" katanya.
 
Berdasarkan pengakuan tersangka, untuk mengedarkan ganja tersebut mereka mendapatkan upah sebanyak Rp 200 ribu. Pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak LP untuk memeriksa Bule terkait pengendalian peredaran ganja tersebut.
 
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 sub 111 KUHP mengenai menyimpan dan memiliki serta menjual narkotika jenis ganja dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun kurungan penjara," kata Nurjaya.
 
 
BISNIS
Merek Jamu Herbal Asal Malaysia Masuk Indonesia, Bawa 10 Produk Racikan Khas Negeri Jiran

Merek Jamu Herbal Asal Malaysia Masuk Indonesia, Bawa 10 Produk Racikan Khas Negeri Jiran

Senin, 15 Desember 2025 | 18:51

Pasar jamu Indonesia kedatangan pesaing baru yang menjanjikan. Mister Bentong Nusantara, merek produk herbal terkemuka yang telah menjadi Nomor Satu di Malaysia, Senin 15 Desember 2025, resmi melakukan Soft Opening toko pertamanya di Indonesia.

BANTEN
Warga Miskin Ekstrem di Kabupaten Tangerang Terbanyak se-Banten, Dipicu PHK Massal

Warga Miskin Ekstrem di Kabupaten Tangerang Terbanyak se-Banten, Dipicu PHK Massal

Selasa, 16 Desember 2025 | 23:08

Kabupaten Tangerang kini menyandang peringkat daerah dengan jumlah penduduk miskin ekstrem terbanyak di Provinsi Banten.

WISATA
Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:40

Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Diporabudpar) Kabupaten Tangerang, memperkirakan tingkat keterisian hotel di wilayahnya meningkat hingga 52 persen dibandingkan saat hari-hari normal saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

OPINI
Tragedi di Balik Program Makan Bergizi Gratis, Ketika Keselamatan Anak Terabaikan

Tragedi di Balik Program Makan Bergizi Gratis, Ketika Keselamatan Anak Terabaikan

Selasa, 16 Desember 2025 | 16:52

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sejak awal dengan tujuan mencegah stunting pada anak anak di Indonesia demi masa depan yang lebih sehat

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill