Connect With Us

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 29 Agustus 2014 | 14:20

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Negeri Tangerang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan  menggandeng Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menegakkan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86/ 2013 tentang Pengenaan Sanksi kepada perusahaan bukan penyelenggara negara wajib BPJS dan UU No 24/ 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

          Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tangerang 1, Budi Priyono mengatakan, pihaknya bersama Kejaksaan mengundang 225 perusahaan wajib belum daftar yang ada di Kota Tangerang. Nantinya para perusahaan tersebut diberikan materi dalam rangka sosialisasi agar perusahaan yang wajib daftar namun belum mendaftarkan pekerjanya agar bisa mendaftar.

“Kita mewanti-wanti perusahaan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, maka akan kena sanksi bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan perseorangan yang tidak mendaftarkan pekerja dan keluarganya pada program ini,” kata Budi.
 
          Senada juga dikatakan, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tangerang 5, Pepen S Almas tujuan sanksi agar program pemerintah tersebut bisa terlaksana dengan baik, menjangkau kepesertaan secara luas dan berkesinambungan sehingga seluruh pekerja dapat terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24/ 2011 tentang BPJS.

          “PP ini secara tegas mewajibkan pemberi kerja selain penyelenggara untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya, dan memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar,” paparnya.

          Demikian hal tersebut juga diungkapkan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tangerang 2, Dudung Abdullah. Dia  mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan dalam upaya penegakan hukum sebanyak 225 perusahaan yang masih banyak belum daftar. Pihaknya bersama Disnaker Kota Tangerang dan Kejari Tangerang konsen bersama untuk penegakan peraturan. Dia berharap perusahaan yang belum mendaftar segera terdaftar, karena merupakan hak normatif pekerja yang harus segera dilaksanakan.

“Apabila tidak mendaftarkannya akan ada sanksi administratif seperti bunyi pasal 5 Ayat (2) PP tersebut yakni berupa teguran tertulis, Denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Pengenaan sanksi teguran tertulis yang dikenakan BPJS sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak 1 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja,” jelasnya.

          Sementara, Kasi Datun Kejari Tangerang, Suntoro mengatakan, pihaknya mengarahkan kepada pimpinan perusahaaan sebagaimana dalam UU No. 24/2011, tentang BPJS dan sosialisasi PP No 86/2013. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya kepada BPJS, karena jika tidak maka akan ada sanksi tegas. “Bahkan jika mereka sudah terdaftar tapi tidak mau membayar akan ada sanksi pidana,” ujar Suntoro.
 
TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

PROPERTI
Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03

Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

KOTA TANGERANG
Cegah Siswa Terpapar Konten Negatif, Pemkot Tangerang Bentuk KIS di 198 SMP

Cegah Siswa Terpapar Konten Negatif, Pemkot Tangerang Bentuk KIS di 198 SMP

Jumat, 12 Desember 2025 | 20:28

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah progresif dengan meluncurkan terobosan baru di dunia pendidikan, yakni pembentukan Kelompok Informasi Sekolah (KIS).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill