Connect With Us

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 29 Agustus 2014 | 14:20

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Negeri Tangerang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan  menggandeng Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menegakkan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86/ 2013 tentang Pengenaan Sanksi kepada perusahaan bukan penyelenggara negara wajib BPJS dan UU No 24/ 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

          Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tangerang 1, Budi Priyono mengatakan, pihaknya bersama Kejaksaan mengundang 225 perusahaan wajib belum daftar yang ada di Kota Tangerang. Nantinya para perusahaan tersebut diberikan materi dalam rangka sosialisasi agar perusahaan yang wajib daftar namun belum mendaftarkan pekerjanya agar bisa mendaftar.

“Kita mewanti-wanti perusahaan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, maka akan kena sanksi bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan perseorangan yang tidak mendaftarkan pekerja dan keluarganya pada program ini,” kata Budi.
 
          Senada juga dikatakan, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tangerang 5, Pepen S Almas tujuan sanksi agar program pemerintah tersebut bisa terlaksana dengan baik, menjangkau kepesertaan secara luas dan berkesinambungan sehingga seluruh pekerja dapat terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24/ 2011 tentang BPJS.

          “PP ini secara tegas mewajibkan pemberi kerja selain penyelenggara untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya, dan memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar,” paparnya.

          Demikian hal tersebut juga diungkapkan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tangerang 2, Dudung Abdullah. Dia  mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan dalam upaya penegakan hukum sebanyak 225 perusahaan yang masih banyak belum daftar. Pihaknya bersama Disnaker Kota Tangerang dan Kejari Tangerang konsen bersama untuk penegakan peraturan. Dia berharap perusahaan yang belum mendaftar segera terdaftar, karena merupakan hak normatif pekerja yang harus segera dilaksanakan.

“Apabila tidak mendaftarkannya akan ada sanksi administratif seperti bunyi pasal 5 Ayat (2) PP tersebut yakni berupa teguran tertulis, Denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Pengenaan sanksi teguran tertulis yang dikenakan BPJS sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak 1 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja,” jelasnya.

          Sementara, Kasi Datun Kejari Tangerang, Suntoro mengatakan, pihaknya mengarahkan kepada pimpinan perusahaaan sebagaimana dalam UU No. 24/2011, tentang BPJS dan sosialisasi PP No 86/2013. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya kepada BPJS, karena jika tidak maka akan ada sanksi tegas. “Bahkan jika mereka sudah terdaftar tapi tidak mau membayar akan ada sanksi pidana,” ujar Suntoro.
 
OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

KOTA TANGERANG
Raih Enam Emas, Kota Tangerang Pimpin Klasemen Popda Banten 2026

Raih Enam Emas, Kota Tangerang Pimpin Klasemen Popda Banten 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 22:07

Kontingen Kota Tangerang menunjukkan dominasinya pada ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026 yang tengah berlangsung di Kota Cilegon.

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill