Connect With Us

25 Mobil Mewah Digelapkan, Bos Showroom Disidang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 16 September 2014 | 21:33

Ilustrasi Pengadilan (TangerangNews / TangerangNews)

TANGERANG-Kasus penggelapan 25 mobil mewah dengan terdakwa Bun Fie Fie, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Selasa (16/9).
 
Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan,  bahwa majelis hakim menanyakan apakah perbuatan terdakwa melawan hukum atau tidak dari sisi hukum pidana.
 
“Menurut majelis hakim, kasus ini kriteria hukumnya tidak jelas dari fakta persidangan,” katanya, usai sidang.
 
Dijelaskan Chairul, korban Hady Setiawan, mengaku menjalankan bisnis jual beli mobil dengan terakwa yang merupakan pengusaha show room mobil  Inti Kencana Mobilindo (IKM). Korban sebagai pemodal, sementara terdakwa yang membeli dan menjual mobil kepada pelanggan.
 
Lalu hasil jual beli mobil, baik modal maupun 50 persen keuntungan diserahkan kepada korban. Korban melapor karena modal dan keuntunganya tidak diberikan oleh terdakwa.
 
“Tapi menurut terdakwa, tidak begitu, tidak ada aturan seperti itu. Pada fakta persidangan pun tidak mendukung, karena tidak ada kesepakatan tertulis, itu hanya sekedar penyataan lisan dari korban,” katanya.
 
Dengan demikian, menurutnya untuk melihat apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau perdata, harus dilihat pola kejadian kasus tersebut.
 
“Jika polanya teratur,  setiap kali ada transaksi, terdakwa selalu mengembalikan modal dan sebagian keuntungan, namun selanjutnya terdakwa tidak mengembalikan uang korban. Artinya memenuhi unsur pidana penggelapan,” tukasnya.
                                                                                                                    
Sementara, kata Charirul, jika polanya acak dan tidak teratur, namun ada unsur kerugian dari pihak korban, artinya kasus ini masuk unsur perdata.
 
Atas keterangan saksi ahli, terdakwa Bun Fie Fie tidak menanggapinya. Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Stery M Rantung memutuskan melanjutkan sidang pekan depan.
 
 
KOTA TANGERANG
Arus Balik Libur Iduladha, Pengendara Padati Jalan Gatot Subroto Kota Tangerang

Arus Balik Libur Iduladha, Pengendara Padati Jalan Gatot Subroto Kota Tangerang

Senin, 9 Juni 2025 | 09:51

Arus lalu lintas Jalan Raya Gatot Subroto, Kelurahan Kroncong, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang, mengalami peningkatan tajam dalam satu hari terakhir, menyusul banyaknya pemudik lbur Iduladha 2025, yang hendak ke Jakarta.

BANTEN
40 Kg Sabu Jaringan Aceh-Banten Gagal Diselundupkan, Pelaku Ditangkap di Hotel Tangerang

40 Kg Sabu Jaringan Aceh-Banten Gagal Diselundupkan, Pelaku Ditangkap di Hotel Tangerang

Senin, 9 Juni 2025 | 11:17

Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram digagalkan Tim gabungan Bea Cukai Lhokseumawe.

TANGSEL
Satpam Bank di Ciputat Tiba-tiba Diserang Orang Tidak dikenal

Satpam Bank di Ciputat Tiba-tiba Diserang Orang Tidak dikenal

Senin, 9 Juni 2025 | 09:56

Suasana di depan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pusaka Jaya, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), mendadak gaduh.

SPORT
Rombak Total, Persita Tangerang Lepas 11 Pemain Sekaligus 

Rombak Total, Persita Tangerang Lepas 11 Pemain Sekaligus 

Jumat, 6 Juni 2025 | 13:17

Persita Tangerang resmi mengakhiri kerja sama dengan sejumlah pemainnya usai berakhirnya musim kompetisi 2024/2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill