Connect With Us

25 Mobil Mewah Digelapkan, Bos Showroom Disidang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 16 September 2014 | 21:33

Ilustrasi Pengadilan (TangerangNews / TangerangNews)

TANGERANG-Kasus penggelapan 25 mobil mewah dengan terdakwa Bun Fie Fie, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Selasa (16/9).
 
Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan,  bahwa majelis hakim menanyakan apakah perbuatan terdakwa melawan hukum atau tidak dari sisi hukum pidana.
 
“Menurut majelis hakim, kasus ini kriteria hukumnya tidak jelas dari fakta persidangan,” katanya, usai sidang.
 
Dijelaskan Chairul, korban Hady Setiawan, mengaku menjalankan bisnis jual beli mobil dengan terakwa yang merupakan pengusaha show room mobil  Inti Kencana Mobilindo (IKM). Korban sebagai pemodal, sementara terdakwa yang membeli dan menjual mobil kepada pelanggan.
 
Lalu hasil jual beli mobil, baik modal maupun 50 persen keuntungan diserahkan kepada korban. Korban melapor karena modal dan keuntunganya tidak diberikan oleh terdakwa.
 
“Tapi menurut terdakwa, tidak begitu, tidak ada aturan seperti itu. Pada fakta persidangan pun tidak mendukung, karena tidak ada kesepakatan tertulis, itu hanya sekedar penyataan lisan dari korban,” katanya.
 
Dengan demikian, menurutnya untuk melihat apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau perdata, harus dilihat pola kejadian kasus tersebut.
 
“Jika polanya teratur,  setiap kali ada transaksi, terdakwa selalu mengembalikan modal dan sebagian keuntungan, namun selanjutnya terdakwa tidak mengembalikan uang korban. Artinya memenuhi unsur pidana penggelapan,” tukasnya.
                                                                                                                    
Sementara, kata Charirul, jika polanya acak dan tidak teratur, namun ada unsur kerugian dari pihak korban, artinya kasus ini masuk unsur perdata.
 
Atas keterangan saksi ahli, terdakwa Bun Fie Fie tidak menanggapinya. Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Stery M Rantung memutuskan melanjutkan sidang pekan depan.
 
 
NASIONAL
Sehari Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Sehari Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 | 19:37

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

KOTA TANGERANG
Pokja WHTR Raker Rumuskan Program Kerja Strategis, Buka Pendaftaran Anggota Baru

Pokja WHTR Raker Rumuskan Program Kerja Strategis, Buka Pendaftaran Anggota Baru

Rabu, 3 Juni 2026 | 19:58

Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya (Pokja WHTR) resmi menggelar Rapat Kerja (Raker) di Villa Arsa, Situ Gunung, Sukabumi, Jawa Barat.

BISNIS
Sekolah dan Toko Alat Musik Berstandar Internasional Hadir di Gading Serpong Tangerang

Sekolah dan Toko Alat Musik Berstandar Internasional Hadir di Gading Serpong Tangerang

Senin, 1 Juni 2026 | 14:01

Dialogue Music, sekolah musik dan toko alat musik berstandar internasional kini hadir di Ruko Hampton Avenue, Gading Serpong, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill