Connect With Us

25 Mobil Mewah Digelapkan, Bos Showroom Disidang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 16 September 2014 | 21:33

Ilustrasi Pengadilan (TangerangNews / TangerangNews)

TANGERANG-Kasus penggelapan 25 mobil mewah dengan terdakwa Bun Fie Fie, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Selasa (16/9).
 
Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan,  bahwa majelis hakim menanyakan apakah perbuatan terdakwa melawan hukum atau tidak dari sisi hukum pidana.
 
“Menurut majelis hakim, kasus ini kriteria hukumnya tidak jelas dari fakta persidangan,” katanya, usai sidang.
 
Dijelaskan Chairul, korban Hady Setiawan, mengaku menjalankan bisnis jual beli mobil dengan terakwa yang merupakan pengusaha show room mobil  Inti Kencana Mobilindo (IKM). Korban sebagai pemodal, sementara terdakwa yang membeli dan menjual mobil kepada pelanggan.
 
Lalu hasil jual beli mobil, baik modal maupun 50 persen keuntungan diserahkan kepada korban. Korban melapor karena modal dan keuntunganya tidak diberikan oleh terdakwa.
 
“Tapi menurut terdakwa, tidak begitu, tidak ada aturan seperti itu. Pada fakta persidangan pun tidak mendukung, karena tidak ada kesepakatan tertulis, itu hanya sekedar penyataan lisan dari korban,” katanya.
 
Dengan demikian, menurutnya untuk melihat apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau perdata, harus dilihat pola kejadian kasus tersebut.
 
“Jika polanya teratur,  setiap kali ada transaksi, terdakwa selalu mengembalikan modal dan sebagian keuntungan, namun selanjutnya terdakwa tidak mengembalikan uang korban. Artinya memenuhi unsur pidana penggelapan,” tukasnya.
                                                                                                                    
Sementara, kata Charirul, jika polanya acak dan tidak teratur, namun ada unsur kerugian dari pihak korban, artinya kasus ini masuk unsur perdata.
 
Atas keterangan saksi ahli, terdakwa Bun Fie Fie tidak menanggapinya. Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Stery M Rantung memutuskan melanjutkan sidang pekan depan.
 
 
OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Jadi Satu-satunya Peraih LPM Award 2026 di Banten

Pemkot Tangerang Jadi Satu-satunya Peraih LPM Award 2026 di Banten

Minggu, 9 Agustus 2026 | 21:21

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima penghargaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) 2026 atas dukungan dalam pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill