Connect With Us

25 Mobil Mewah Digelapkan, Bos Showroom Disidang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 16 September 2014 | 21:33

Ilustrasi Pengadilan (TangerangNews / TangerangNews)

TANGERANG-Kasus penggelapan 25 mobil mewah dengan terdakwa Bun Fie Fie, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Selasa (16/9).
 
Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan,  bahwa majelis hakim menanyakan apakah perbuatan terdakwa melawan hukum atau tidak dari sisi hukum pidana.
 
“Menurut majelis hakim, kasus ini kriteria hukumnya tidak jelas dari fakta persidangan,” katanya, usai sidang.
 
Dijelaskan Chairul, korban Hady Setiawan, mengaku menjalankan bisnis jual beli mobil dengan terakwa yang merupakan pengusaha show room mobil  Inti Kencana Mobilindo (IKM). Korban sebagai pemodal, sementara terdakwa yang membeli dan menjual mobil kepada pelanggan.
 
Lalu hasil jual beli mobil, baik modal maupun 50 persen keuntungan diserahkan kepada korban. Korban melapor karena modal dan keuntunganya tidak diberikan oleh terdakwa.
 
“Tapi menurut terdakwa, tidak begitu, tidak ada aturan seperti itu. Pada fakta persidangan pun tidak mendukung, karena tidak ada kesepakatan tertulis, itu hanya sekedar penyataan lisan dari korban,” katanya.
 
Dengan demikian, menurutnya untuk melihat apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau perdata, harus dilihat pola kejadian kasus tersebut.
 
“Jika polanya teratur,  setiap kali ada transaksi, terdakwa selalu mengembalikan modal dan sebagian keuntungan, namun selanjutnya terdakwa tidak mengembalikan uang korban. Artinya memenuhi unsur pidana penggelapan,” tukasnya.
                                                                                                                    
Sementara, kata Charirul, jika polanya acak dan tidak teratur, namun ada unsur kerugian dari pihak korban, artinya kasus ini masuk unsur perdata.
 
Atas keterangan saksi ahli, terdakwa Bun Fie Fie tidak menanggapinya. Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Stery M Rantung memutuskan melanjutkan sidang pekan depan.
 
 
TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

BANTEN
Hadir di Pasar-pasar, Mobil POLI Perizinan Banten Bantu UMKM Bikin NIB Gratis Cuma 15 Menit

Hadir di Pasar-pasar, Mobil POLI Perizinan Banten Bantu UMKM Bikin NIB Gratis Cuma 15 Menit

Selasa, 7 April 2026 | 21:03

Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan Mobil Pendampingan On The Spot Layanan Terintegrasi (POLI) Perizinan, sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi para pelaku UMKM.

PROPERTI
2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

Selasa, 7 April 2026 | 15:17

LippoLand resmi meluncurkan dua produk komersial terbarunya di Park Serpong yakni THE HIVE TERAZA @ ParkHills Boulevard dan SOHO TREETOPS @ ParkView Drive.

SPORT
Persita Tumbang di Kandang Persebaya, Posisi Pendekar Cisadane Tergusur dari Lima Besar

Persita Tumbang di Kandang Persebaya, Posisi Pendekar Cisadane Tergusur dari Lima Besar

Senin, 6 April 2026 | 12:01

Persita Tangerang gagal membawa pulang poin dari lawatan ke markas Persebaya Surabaya pada pekan ke-26 BRI Super League 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill