Connect With Us

2.250 Hansip di Kota Tangerang Bubar

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 18 September 2014 | 17:03

Hansip (Setgab.Co.ID / TangerangNews)

 
 
TANGERANG-Pasca dicabutnya Keppres No. 55/1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) yang ditetapkan dalam Perpres No. 88/2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebanyak 2.250 aparat Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kota Tangerang terancam menganggur.
Menanggapi pencabutan Kepres tersebut, Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kota Tangerang Habibullah mengaku,  akan mengikuti aturan itu. Meski demikian, dia menyayangkan jika peran Hansip atau yang kini disebut sebagai Linmas dihapus.
 
“Di Kota Tangerang, ada 2.250 anggota Linmas yang terdaftar. Kalau Keppres itu dicabut artinya Linmas diberhentikan. Padahal, selama ini peran Linmas sebagai penjaga keamanan di tingkat RT/RW sangat membantu dan bermanfaat,” jelasnya, Kamis (18/9).
 
Linmas pun selama ini hanya mendapat gaji dari dana swadaya masyarakat. Pemerintah Kota Tangerang tidak memberikan insentif seperti halnya guru ngaji dan Ketua RT/RW.
“Mereka tidak digaji pemerintah. Kita memang pernah mengajukan agar mereka dapat insentif, tapi belum ada jawaban dari Pemkot,” terang Habibullah.
 
Habibullah juga mengaku juga belum mengetahui kapan pastinya fungsi Linmas akan diberhentikan. Sehingga sampai saat ini, Linmas masih bertugas menjaga keamanan disetiap wilayah Kota Tangerang.
“Kita belum tahu aturan jelasnya, kapan berhentinya, lalu akan diganti apa. Kita tunggu saja,” katanya.
 
Menurutnya, jika Linmas telah dihapus, artinya masyarakat harus sadar untuk menjaga keamanan di lingkungannya sendiri.
“Yang penting bagaimana pengamanan di masyarakat, siskamling tetap dilaksanakan, kamtibmas harus ditingkatkan. Masalah keamanan di lingkungan menjadi tanggung jawab warga,” tukasnya.
 
 
BANTEN
Klarifikasi Dinas PUPR Banten: Jalan Raya Pasar Kemis Kewenangan Pemkab Tangerang

Klarifikasi Dinas PUPR Banten: Jalan Raya Pasar Kemis Kewenangan Pemkab Tangerang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:28

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Tangerangnews mengenai kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa sejumlah pengendara motor di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Dukung Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru

Pemkot Tangerang Dukung Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:44

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan dukungan terhadap Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (Galang RTHB)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill