Connect With Us

Mini Market Dibongkar Paksa

| Rabu, 16 September 2009 | 17:30

TANGERANGNEWS- Mini market Alfamart yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rabu (17/9) siang. Kepala Bidang Pengawasan Satpolm PP Kota Tangerang, Afdiwan mengatakan, selain tidak memiliki IMB, mini market lokal itu pun tidak memiliki izin usaha lantaran belum melakukan perubahan izin peruntukan bangunan yang semula hanya sebagai rumah tinggal saja. “Selain itu ada pelanggaran terhadap garis sepadan jalan sepanjang 5 meter dan garis sepadan bangunan 10 meter,” ujarnya. Menurutnya, pelaksanaan pembongkaran tanpa IMB ini merupakan tembusan dari Dinas Tata Kota Tangerang yang juga telah disampaikan kepada Wali Kota Tangerang Wahidin Halim. “Hukuman terberat dalam pelanggaran Perda IMB adalah pembongkaran paksa ini,” terangnya. Sementara itu, menurut Kabid Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, Mulyanto pihaknya mengimbau kepada pemilik bangunan mini market Alfamart untuk menindak lanjuti pembongkaran yang ada. (Dira)
NASIONAL
PLN Pulihkan 11 Gardu Induk di Flores Pascagempa M7,7, Satu Penyulang Masih Gangguan

PLN Pulihkan 11 Gardu Induk di Flores Pascagempa M7,7, Satu Penyulang Masih Gangguan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:02

PT PLN (Persero) mempercepat pemulihan sistem kelistrikan di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah gempa bumi berkekuatan M7,7 terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pagi.

TANGSEL
Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:28

Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill