Connect With Us

Sekda Ralat Pernyataan Wali Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 20 Oktober 2014 | 17:26

Dadi Budaeri (Rangga / TangerangNews)

TANGERANG- Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri meralat pernyataan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang  akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Diding Iskandar yang terlibat kasus korupsi pengadaan mobil tangga tahun 2013 lalu.

 “Setelah dikordinasikan dengan Bagian Hukum, tak ada bantuan hukum kepada Diding. Karena kaitan-nya dengan tindak kriminal dan pidana korupsi," kata Dadi, Senin (20/10).

 Dadi melanjutkan, berbeda bantuan hukum hanya diberikan jika pegawai pemerintahan terkena kasus perdata. "Kalau perdata memang disediakan di bagian hukum, dan Kejaksaan juga bersedia menyediakan pengacara," ungkapnya.

Karena tidak dapat bantuan hukum, Pemkot Tangerang menginstruksikan kepada Diding untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan masalah penonaktifkan Diding sebagai staf ahli bidang hukum dan politik, menurut Dadi, harus sesuai prosedur yang ada di bagian hukum. 

"Kita masih akan kordinasi dulu dengan bu Indri (Kabag Hukum Kota Tangerang) dilihat prosedurnya," jelasnya.
 Namun, lanjut Dadi, ada kemungkinan nanti posisi Diding akan di nonaktifkan terlebih dahulu agar tak mengganggu proses hukum.

"Tapi kita belum bisa memastikan, baru hari ini kita akan kordinasi dengan kejaksaan juga," katanya.
 Saat ingin dikonfirmasi ke ruangannya, Diding sedang tidak di tempat kerjanya. Namun, menurut Dadi, seminggu ini Diding masih masuk dan tidak pernah bolos kerja. "Saya tidak tahu kalau untuk hari ini," ungkapnya.
 
Seperti diketahui, Diding Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013. Diding yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, dan satu tersangka lainnya yaitu AR seorang Direktur Utama PT MPU bersekongkol menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

 “Mereka menetapkan harga sebesar Rp 10 Miliar untuk satu unit mobil tangga dari harga pasaran yang hanya sebesar Rp 4,6 Miliar. Artinya, mereka memiliki selisih sekirat Rp 6 Miliar," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang Raymond Ali, Jumat (17/10) lalu.
 
Menurut Raymond, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap untuk kasus ini. Jadi, masih ada kemungkinan akan muncul tersangka baru. “Masih kita kembangkan lebih dalam,” ujarnya.
 
AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

HIBURAN
Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 21:29

Dalam rangka menyambut liburan sekolah, Mal Ciputra Tangerang menghadirkan dua rangkaian program spesial untuk keluarga yakni Snow-Tacular Playland dan Super Wings: Super Combo.

TANGSEL
Suami di Ciputat Tangsel Gorok Istri hingga Tewas, Pelaku Langsung Dibekuk

Suami di Ciputat Tangsel Gorok Istri hingga Tewas, Pelaku Langsung Dibekuk

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:51

Seorang pria berinisial JN, 37, tega membunuh istrinya sendiri berinisial RK, 25, secara sadis dengan cara digorok di sebuah rumah kontrakan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill