Connect With Us

Sekda Ralat Pernyataan Wali Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 20 Oktober 2014 | 17:26

Dadi Budaeri (Rangga / TangerangNews)

TANGERANG- Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri meralat pernyataan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang  akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Diding Iskandar yang terlibat kasus korupsi pengadaan mobil tangga tahun 2013 lalu.

 “Setelah dikordinasikan dengan Bagian Hukum, tak ada bantuan hukum kepada Diding. Karena kaitan-nya dengan tindak kriminal dan pidana korupsi," kata Dadi, Senin (20/10).

 Dadi melanjutkan, berbeda bantuan hukum hanya diberikan jika pegawai pemerintahan terkena kasus perdata. "Kalau perdata memang disediakan di bagian hukum, dan Kejaksaan juga bersedia menyediakan pengacara," ungkapnya.

Karena tidak dapat bantuan hukum, Pemkot Tangerang menginstruksikan kepada Diding untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan masalah penonaktifkan Diding sebagai staf ahli bidang hukum dan politik, menurut Dadi, harus sesuai prosedur yang ada di bagian hukum. 

"Kita masih akan kordinasi dulu dengan bu Indri (Kabag Hukum Kota Tangerang) dilihat prosedurnya," jelasnya.
 Namun, lanjut Dadi, ada kemungkinan nanti posisi Diding akan di nonaktifkan terlebih dahulu agar tak mengganggu proses hukum.

"Tapi kita belum bisa memastikan, baru hari ini kita akan kordinasi dengan kejaksaan juga," katanya.
 Saat ingin dikonfirmasi ke ruangannya, Diding sedang tidak di tempat kerjanya. Namun, menurut Dadi, seminggu ini Diding masih masuk dan tidak pernah bolos kerja. "Saya tidak tahu kalau untuk hari ini," ungkapnya.
 
Seperti diketahui, Diding Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013. Diding yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, dan satu tersangka lainnya yaitu AR seorang Direktur Utama PT MPU bersekongkol menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

 “Mereka menetapkan harga sebesar Rp 10 Miliar untuk satu unit mobil tangga dari harga pasaran yang hanya sebesar Rp 4,6 Miliar. Artinya, mereka memiliki selisih sekirat Rp 6 Miliar," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang Raymond Ali, Jumat (17/10) lalu.
 
Menurut Raymond, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap untuk kasus ini. Jadi, masih ada kemungkinan akan muncul tersangka baru. “Masih kita kembangkan lebih dalam,” ujarnya.
 
BANTEN
Awal Zulhijah 1447 H Dipantau di 88 Titik, Pantai Anyer Jadi Lokasi Rukyatul Hilal di Banten

Awal Zulhijah 1447 H Dipantau di 88 Titik, Pantai Anyer Jadi Lokasi Rukyatul Hilal di Banten

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:08

Kementerian Agama RI akan melakukan pemantauan hilal awal Zulhijah 1447 Hijriah di 88 titik yang tersebar di seluruh Indonesia pada 17 Mei 2026.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill