Connect With Us

Sekda Ralat Pernyataan Wali Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 20 Oktober 2014 | 17:26

Dadi Budaeri (Rangga / TangerangNews)

TANGERANG- Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri meralat pernyataan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang  akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Diding Iskandar yang terlibat kasus korupsi pengadaan mobil tangga tahun 2013 lalu.

 “Setelah dikordinasikan dengan Bagian Hukum, tak ada bantuan hukum kepada Diding. Karena kaitan-nya dengan tindak kriminal dan pidana korupsi," kata Dadi, Senin (20/10).

 Dadi melanjutkan, berbeda bantuan hukum hanya diberikan jika pegawai pemerintahan terkena kasus perdata. "Kalau perdata memang disediakan di bagian hukum, dan Kejaksaan juga bersedia menyediakan pengacara," ungkapnya.

Karena tidak dapat bantuan hukum, Pemkot Tangerang menginstruksikan kepada Diding untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan masalah penonaktifkan Diding sebagai staf ahli bidang hukum dan politik, menurut Dadi, harus sesuai prosedur yang ada di bagian hukum. 

"Kita masih akan kordinasi dulu dengan bu Indri (Kabag Hukum Kota Tangerang) dilihat prosedurnya," jelasnya.
 Namun, lanjut Dadi, ada kemungkinan nanti posisi Diding akan di nonaktifkan terlebih dahulu agar tak mengganggu proses hukum.

"Tapi kita belum bisa memastikan, baru hari ini kita akan kordinasi dengan kejaksaan juga," katanya.
 Saat ingin dikonfirmasi ke ruangannya, Diding sedang tidak di tempat kerjanya. Namun, menurut Dadi, seminggu ini Diding masih masuk dan tidak pernah bolos kerja. "Saya tidak tahu kalau untuk hari ini," ungkapnya.
 
Seperti diketahui, Diding Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013. Diding yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, dan satu tersangka lainnya yaitu AR seorang Direktur Utama PT MPU bersekongkol menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

 “Mereka menetapkan harga sebesar Rp 10 Miliar untuk satu unit mobil tangga dari harga pasaran yang hanya sebesar Rp 4,6 Miliar. Artinya, mereka memiliki selisih sekirat Rp 6 Miliar," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang Raymond Ali, Jumat (17/10) lalu.
 
Menurut Raymond, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap untuk kasus ini. Jadi, masih ada kemungkinan akan muncul tersangka baru. “Masih kita kembangkan lebih dalam,” ujarnya.
 
TANGSEL
Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Dinilai Lebih Hemat Anggaran daripada Beli

Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Dinilai Lebih Hemat Anggaran daripada Beli

Selasa, 14 Juli 2026 | 18:48

Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalokasikan anggaran untuk menyewa kendaraan dinas pada tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam efisiensi fiskal yang pragmatis.

KAB. TANGERANG
Dindik Kabupaten Tangerang Ingatkan Bahaya Bullying dan Konten Digital usai Kasus Bom Rakitan Pelajar

Dindik Kabupaten Tangerang Ingatkan Bahaya Bullying dan Konten Digital usai Kasus Bom Rakitan Pelajar

Rabu, 15 Juli 2026 | 21:50

Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang menanggapi kasus ledakan Bom yang diduga dilakukan pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kota Padang.

TEKNO
Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Senin, 13 Juli 2026 | 21:25

Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill