Connect With Us

Lempar Bayi Hingga Tewas, Dita Dituntut 5 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 22 Oktober 2014 | 18:51

Ilustrasi bayi (Istimewa / Istimewa)

 
TANGERANG-Dita Destiana, 16, warga RT 1/2, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman lima tahun penjara karena tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke belakang rumah hingga tewas.
 
Dalam tuntutannya,  jaksa menyatakan bayi yang dibuang terdakwa itu merupakan hasil hubungan diluar nikah dengan pacarnya, Doni Panjaitan. Ketika itu terdakwa masih tinggal di Lampung. Selama berpacaran, keduanya telah melakukan hubungan badan.
 
Namun hubungan mereka putus pada Oktober 2013. Lalu Dita pergi ke Tangerang untuk tinggal bersama neneknya di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari.  Pada  April 2014, Dita baru menyadari bahwa perutnya semakin membesar. Namun dia tidak mau melakukan tes kehamilan atau memberitahukannya kepada keluarganya.
 
Lalu pada 8 Juni 2014 sekitar pukul 14.30 WIB, Dita merasa perutnya mulas seperti ingin melahirkan. Dia langsung pergi ke kamar mandi.

Tak berapa lama, dia pun melahirkan bayi perempuan tanpa diketahui keluarganya. Kemudian Dita membungkus bayinya dengan kantong plastik  hitam dan membuangnya ke belakang rumah melalui lobang kamar mandi.
 
Menurut pengakuan terdakwa, dia membuang bayinya karena merasa malu dan  takut karena hamil di luar nikah.
Peristiwa itu diketahui tentangga di belakang rumah Dita, sehingga dia  pun dilaporkan ke polisi.

Bayi-nya sempat dirawat di klinik, namun empat hari kemudian meninggal dunia akibat benturan setelah dilempar melewati pagar dengan ketinggian tiga meter.
 
Jaksa Deliana menilai tindakan Dita telah melanggar Pasal 80 ayat 1, 3 dan 4 UU 23/2002 tentang perildungan anak.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang menyebakan kematian yang dilakukan orang tuanya. Serta menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan,” katanya kepada ketua Majelis Hakim Mahri Hendra.
 
Dikatakan JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terus terang selama persidangan, menyesali perbuatannya, terdakwa masih anak-anak yang diharapkan dapat memperbaiki dirinya di masa yang akan datang,” kata Deliana.
 
Setelah persidangan tersebut, terdakwa menangis saat dituntut JPU keluar ruangan.
Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Senin (27/10) dengan agenda pembelaan terdakwa.
 
 
HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

TEKNO
Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Minggu, 27 April 2025 | 21:20

Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill