Connect With Us

Lempar Bayi Hingga Tewas, Dita Dituntut 5 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 22 Oktober 2014 | 18:51

Ilustrasi bayi (Istimewa / Istimewa)

 
TANGERANG-Dita Destiana, 16, warga RT 1/2, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman lima tahun penjara karena tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke belakang rumah hingga tewas.
 
Dalam tuntutannya,  jaksa menyatakan bayi yang dibuang terdakwa itu merupakan hasil hubungan diluar nikah dengan pacarnya, Doni Panjaitan. Ketika itu terdakwa masih tinggal di Lampung. Selama berpacaran, keduanya telah melakukan hubungan badan.
 
Namun hubungan mereka putus pada Oktober 2013. Lalu Dita pergi ke Tangerang untuk tinggal bersama neneknya di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari.  Pada  April 2014, Dita baru menyadari bahwa perutnya semakin membesar. Namun dia tidak mau melakukan tes kehamilan atau memberitahukannya kepada keluarganya.
 
Lalu pada 8 Juni 2014 sekitar pukul 14.30 WIB, Dita merasa perutnya mulas seperti ingin melahirkan. Dia langsung pergi ke kamar mandi.

Tak berapa lama, dia pun melahirkan bayi perempuan tanpa diketahui keluarganya. Kemudian Dita membungkus bayinya dengan kantong plastik  hitam dan membuangnya ke belakang rumah melalui lobang kamar mandi.
 
Menurut pengakuan terdakwa, dia membuang bayinya karena merasa malu dan  takut karena hamil di luar nikah.
Peristiwa itu diketahui tentangga di belakang rumah Dita, sehingga dia  pun dilaporkan ke polisi.

Bayi-nya sempat dirawat di klinik, namun empat hari kemudian meninggal dunia akibat benturan setelah dilempar melewati pagar dengan ketinggian tiga meter.
 
Jaksa Deliana menilai tindakan Dita telah melanggar Pasal 80 ayat 1, 3 dan 4 UU 23/2002 tentang perildungan anak.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang menyebakan kematian yang dilakukan orang tuanya. Serta menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan,” katanya kepada ketua Majelis Hakim Mahri Hendra.
 
Dikatakan JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terus terang selama persidangan, menyesali perbuatannya, terdakwa masih anak-anak yang diharapkan dapat memperbaiki dirinya di masa yang akan datang,” kata Deliana.
 
Setelah persidangan tersebut, terdakwa menangis saat dituntut JPU keluar ruangan.
Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Senin (27/10) dengan agenda pembelaan terdakwa.
 
 
NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

KOTA TANGERANG
Sambut Liga 3 Nasional, Suporter di Kota Tangerang Deklarasi Damai

Sambut Liga 3 Nasional, Suporter di Kota Tangerang Deklarasi Damai

Sabtu, 27 April 2024 | 18:23

Jelang penyelenggaraan Liga 3 Nasional 2023/2024, sejumlah suporter bersama Polres Metro Tangerang Kota dan Askot PSSI Kota Tangerang

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill