Connect With Us

Lempar Bayi Hingga Tewas, Dita Dituntut 5 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 22 Oktober 2014 | 18:51

Ilustrasi bayi (Istimewa / Istimewa)

 
TANGERANG-Dita Destiana, 16, warga RT 1/2, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman lima tahun penjara karena tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke belakang rumah hingga tewas.
 
Dalam tuntutannya,  jaksa menyatakan bayi yang dibuang terdakwa itu merupakan hasil hubungan diluar nikah dengan pacarnya, Doni Panjaitan. Ketika itu terdakwa masih tinggal di Lampung. Selama berpacaran, keduanya telah melakukan hubungan badan.
 
Namun hubungan mereka putus pada Oktober 2013. Lalu Dita pergi ke Tangerang untuk tinggal bersama neneknya di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari.  Pada  April 2014, Dita baru menyadari bahwa perutnya semakin membesar. Namun dia tidak mau melakukan tes kehamilan atau memberitahukannya kepada keluarganya.
 
Lalu pada 8 Juni 2014 sekitar pukul 14.30 WIB, Dita merasa perutnya mulas seperti ingin melahirkan. Dia langsung pergi ke kamar mandi.

Tak berapa lama, dia pun melahirkan bayi perempuan tanpa diketahui keluarganya. Kemudian Dita membungkus bayinya dengan kantong plastik  hitam dan membuangnya ke belakang rumah melalui lobang kamar mandi.
 
Menurut pengakuan terdakwa, dia membuang bayinya karena merasa malu dan  takut karena hamil di luar nikah.
Peristiwa itu diketahui tentangga di belakang rumah Dita, sehingga dia  pun dilaporkan ke polisi.

Bayi-nya sempat dirawat di klinik, namun empat hari kemudian meninggal dunia akibat benturan setelah dilempar melewati pagar dengan ketinggian tiga meter.
 
Jaksa Deliana menilai tindakan Dita telah melanggar Pasal 80 ayat 1, 3 dan 4 UU 23/2002 tentang perildungan anak.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang menyebakan kematian yang dilakukan orang tuanya. Serta menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan,” katanya kepada ketua Majelis Hakim Mahri Hendra.
 
Dikatakan JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terus terang selama persidangan, menyesali perbuatannya, terdakwa masih anak-anak yang diharapkan dapat memperbaiki dirinya di masa yang akan datang,” kata Deliana.
 
Setelah persidangan tersebut, terdakwa menangis saat dituntut JPU keluar ruangan.
Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Senin (27/10) dengan agenda pembelaan terdakwa.
 
 
AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BANDARA
Cuaca Esktrem Jadi Tantangan di Bandara Soetta, AirNav Siapkan Startegi Cegah Delay saat Arus Mudik

Cuaca Esktrem Jadi Tantangan di Bandara Soetta, AirNav Siapkan Startegi Cegah Delay saat Arus Mudik

Senin, 16 Maret 2026 | 23:21

Menghadapi lonjakan arus mudik Lebaran 2026, AirNav Indonesia memperkuat pengawasan lalu lintas udara, khususnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), sebagai bandara tersibuk di Indonesia.

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill