Connect With Us

Lempar Bayi Hingga Tewas, Dita Dituntut 5 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 22 Oktober 2014 | 18:51

Ilustrasi bayi (Istimewa / Istimewa)

 
TANGERANG-Dita Destiana, 16, warga RT 1/2, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman lima tahun penjara karena tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke belakang rumah hingga tewas.
 
Dalam tuntutannya,  jaksa menyatakan bayi yang dibuang terdakwa itu merupakan hasil hubungan diluar nikah dengan pacarnya, Doni Panjaitan. Ketika itu terdakwa masih tinggal di Lampung. Selama berpacaran, keduanya telah melakukan hubungan badan.
 
Namun hubungan mereka putus pada Oktober 2013. Lalu Dita pergi ke Tangerang untuk tinggal bersama neneknya di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari.  Pada  April 2014, Dita baru menyadari bahwa perutnya semakin membesar. Namun dia tidak mau melakukan tes kehamilan atau memberitahukannya kepada keluarganya.
 
Lalu pada 8 Juni 2014 sekitar pukul 14.30 WIB, Dita merasa perutnya mulas seperti ingin melahirkan. Dia langsung pergi ke kamar mandi.

Tak berapa lama, dia pun melahirkan bayi perempuan tanpa diketahui keluarganya. Kemudian Dita membungkus bayinya dengan kantong plastik  hitam dan membuangnya ke belakang rumah melalui lobang kamar mandi.
 
Menurut pengakuan terdakwa, dia membuang bayinya karena merasa malu dan  takut karena hamil di luar nikah.
Peristiwa itu diketahui tentangga di belakang rumah Dita, sehingga dia  pun dilaporkan ke polisi.

Bayi-nya sempat dirawat di klinik, namun empat hari kemudian meninggal dunia akibat benturan setelah dilempar melewati pagar dengan ketinggian tiga meter.
 
Jaksa Deliana menilai tindakan Dita telah melanggar Pasal 80 ayat 1, 3 dan 4 UU 23/2002 tentang perildungan anak.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang menyebakan kematian yang dilakukan orang tuanya. Serta menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan,” katanya kepada ketua Majelis Hakim Mahri Hendra.
 
Dikatakan JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terus terang selama persidangan, menyesali perbuatannya, terdakwa masih anak-anak yang diharapkan dapat memperbaiki dirinya di masa yang akan datang,” kata Deliana.
 
Setelah persidangan tersebut, terdakwa menangis saat dituntut JPU keluar ruangan.
Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Senin (27/10) dengan agenda pembelaan terdakwa.
 
 
AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

BANDARA
InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:46

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan kesiapan dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 524 flight.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill