Connect With Us

Ibu Kandung Terdakwa ‘Lilin Narkoba’ Jadi Saksi, Jaksa Protes

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 1 Desember 2014 | 18:32

Ibu Kandung Terdakwa ‘Lilin Narkoba’ Jadi Saksi, Jaksa Protes (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 TANGERANG-Kasus penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam lilin altar gereja dengan terdakwa Veronica Manurung kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (01/12).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yang juga ibu kandung terdakwa, Thiormin Situmorang.
 
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum sempat menolak jika Thiormin memberikan kesaksian, pasalnya saksi mempunyai ikatan sedarah dan hubungan emosional sehingga dapat membuat kesaksiannya tidak objektif. Namun Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna tetap mempersilahkan ibu terdakwa menjadi saksi.
 
“Kita dengarkan dulu kesaksiannya, kalaupun keterangannya menurut jaksa batal demi hukum, yah silahkan saja, bisa jadi pertimbangan jaksa,” katanya.
 
Selain itu kuasa hukum terdakwa juga memberikan surat permohonan penghentikan sidang perkara kepada Majelis Hakim.
 
Sementara dalam kesaksian-nya, Thiormin menungkapkan, bahwa dirinya tidak mengetahui terkait peristiwa penyelundupan sabu-sabu melalui lilin altar yang dilakukan anaknya, Veronica bersama temannya seorang warga Negara Nigeria Muamba Steven.
Namun menurutnya, Steven pernah memberitahukan kepada dirinya mau berbisnis lilin altar.
 “Dia (Steven) juga mau memberikan lilin altar ke gereja tempat saya ibadah, karena itu dia minta data-data gereja,” katanya.
 
Usai Sidang, JPU Marshel Julia mengaku, bahwa ibu kandung terdakwa yang hadir menjadi saksi diluar perkiraannya. Dia sempat memprotes karena saksi memiliki ikatan emosinal dan selalu hadir dari awal persidangan.
 
“Kesaksiannya menjadi tidak objektif. Apalagi kuasa hukumnya juga adik kandung saksi dan paman dari terdakwa, keluarga membelanya. Itu sah-sah saja ya, tapi artinya ada upaya-upaya untuk membebaskan terdakwa yang terjerat kasus narkotika,” katanya.
 
Terkait surat permohonan penghentian sidang dari kuasa hukum, Marshel menyatakan bahwa hal itu sudah tidak mungkin dikabulkan karena persidangan telah berjalan. “Ya silahkan saja ya, tapi kan persidangan sudah berjalan jadi tidak dapat dihentikan,” pungkasnya.
 
 
AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

KAB. TANGERANG
Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:08

Polisi mengungkap motif Heri Budiman, 38, membunuh dan membakar balita usia 5 tahun inisial MA di kontrakan wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill