Connect With Us

Ibu Kandung Terdakwa ‘Lilin Narkoba’ Jadi Saksi, Jaksa Protes

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 1 Desember 2014 | 18:32

Ibu Kandung Terdakwa ‘Lilin Narkoba’ Jadi Saksi, Jaksa Protes (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 TANGERANG-Kasus penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam lilin altar gereja dengan terdakwa Veronica Manurung kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (01/12).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yang juga ibu kandung terdakwa, Thiormin Situmorang.
 
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum sempat menolak jika Thiormin memberikan kesaksian, pasalnya saksi mempunyai ikatan sedarah dan hubungan emosional sehingga dapat membuat kesaksiannya tidak objektif. Namun Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna tetap mempersilahkan ibu terdakwa menjadi saksi.
 
“Kita dengarkan dulu kesaksiannya, kalaupun keterangannya menurut jaksa batal demi hukum, yah silahkan saja, bisa jadi pertimbangan jaksa,” katanya.
 
Selain itu kuasa hukum terdakwa juga memberikan surat permohonan penghentikan sidang perkara kepada Majelis Hakim.
 
Sementara dalam kesaksian-nya, Thiormin menungkapkan, bahwa dirinya tidak mengetahui terkait peristiwa penyelundupan sabu-sabu melalui lilin altar yang dilakukan anaknya, Veronica bersama temannya seorang warga Negara Nigeria Muamba Steven.
Namun menurutnya, Steven pernah memberitahukan kepada dirinya mau berbisnis lilin altar.
 “Dia (Steven) juga mau memberikan lilin altar ke gereja tempat saya ibadah, karena itu dia minta data-data gereja,” katanya.
 
Usai Sidang, JPU Marshel Julia mengaku, bahwa ibu kandung terdakwa yang hadir menjadi saksi diluar perkiraannya. Dia sempat memprotes karena saksi memiliki ikatan emosinal dan selalu hadir dari awal persidangan.
 
“Kesaksiannya menjadi tidak objektif. Apalagi kuasa hukumnya juga adik kandung saksi dan paman dari terdakwa, keluarga membelanya. Itu sah-sah saja ya, tapi artinya ada upaya-upaya untuk membebaskan terdakwa yang terjerat kasus narkotika,” katanya.
 
Terkait surat permohonan penghentian sidang dari kuasa hukum, Marshel menyatakan bahwa hal itu sudah tidak mungkin dikabulkan karena persidangan telah berjalan. “Ya silahkan saja ya, tapi kan persidangan sudah berjalan jadi tidak dapat dihentikan,” pungkasnya.
 
 
TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill