Connect With Us

Ibu Kandung Terdakwa ‘Lilin Narkoba’ Jadi Saksi, Jaksa Protes

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 1 Desember 2014 | 18:32

Ibu Kandung Terdakwa ‘Lilin Narkoba’ Jadi Saksi, Jaksa Protes (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 TANGERANG-Kasus penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam lilin altar gereja dengan terdakwa Veronica Manurung kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (01/12).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yang juga ibu kandung terdakwa, Thiormin Situmorang.
 
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum sempat menolak jika Thiormin memberikan kesaksian, pasalnya saksi mempunyai ikatan sedarah dan hubungan emosional sehingga dapat membuat kesaksiannya tidak objektif. Namun Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna tetap mempersilahkan ibu terdakwa menjadi saksi.
 
“Kita dengarkan dulu kesaksiannya, kalaupun keterangannya menurut jaksa batal demi hukum, yah silahkan saja, bisa jadi pertimbangan jaksa,” katanya.
 
Selain itu kuasa hukum terdakwa juga memberikan surat permohonan penghentikan sidang perkara kepada Majelis Hakim.
 
Sementara dalam kesaksian-nya, Thiormin menungkapkan, bahwa dirinya tidak mengetahui terkait peristiwa penyelundupan sabu-sabu melalui lilin altar yang dilakukan anaknya, Veronica bersama temannya seorang warga Negara Nigeria Muamba Steven.
Namun menurutnya, Steven pernah memberitahukan kepada dirinya mau berbisnis lilin altar.
 “Dia (Steven) juga mau memberikan lilin altar ke gereja tempat saya ibadah, karena itu dia minta data-data gereja,” katanya.
 
Usai Sidang, JPU Marshel Julia mengaku, bahwa ibu kandung terdakwa yang hadir menjadi saksi diluar perkiraannya. Dia sempat memprotes karena saksi memiliki ikatan emosinal dan selalu hadir dari awal persidangan.
 
“Kesaksiannya menjadi tidak objektif. Apalagi kuasa hukumnya juga adik kandung saksi dan paman dari terdakwa, keluarga membelanya. Itu sah-sah saja ya, tapi artinya ada upaya-upaya untuk membebaskan terdakwa yang terjerat kasus narkotika,” katanya.
 
Terkait surat permohonan penghentian sidang dari kuasa hukum, Marshel menyatakan bahwa hal itu sudah tidak mungkin dikabulkan karena persidangan telah berjalan. “Ya silahkan saja ya, tapi kan persidangan sudah berjalan jadi tidak dapat dihentikan,” pungkasnya.
 
 
OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

BISNIS
GIIAS 2026 Dibuka Besok di ICE BSD, Cek Harga Tiket, Akses Jalan dan Titik Parkir

GIIAS 2026 Dibuka Besok di ICE BSD, Cek Harga Tiket, Akses Jalan dan Titik Parkir

Rabu, 29 Juli 2026 | 18:02

Pameran otomotif terbesar di Indonesia, GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, kembali hadir di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang, pada 30 Juli hingga 9 Agustus 2026.

BANTEN
PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 10:13

Ketersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill