Connect With Us

Ibu Kandung Terdakwa ‘Lilin Narkoba’ Jadi Saksi, Jaksa Protes

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 1 Desember 2014 | 18:32

Ibu Kandung Terdakwa ‘Lilin Narkoba’ Jadi Saksi, Jaksa Protes (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 TANGERANG-Kasus penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam lilin altar gereja dengan terdakwa Veronica Manurung kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (01/12).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yang juga ibu kandung terdakwa, Thiormin Situmorang.
 
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum sempat menolak jika Thiormin memberikan kesaksian, pasalnya saksi mempunyai ikatan sedarah dan hubungan emosional sehingga dapat membuat kesaksiannya tidak objektif. Namun Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna tetap mempersilahkan ibu terdakwa menjadi saksi.
 
“Kita dengarkan dulu kesaksiannya, kalaupun keterangannya menurut jaksa batal demi hukum, yah silahkan saja, bisa jadi pertimbangan jaksa,” katanya.
 
Selain itu kuasa hukum terdakwa juga memberikan surat permohonan penghentikan sidang perkara kepada Majelis Hakim.
 
Sementara dalam kesaksian-nya, Thiormin menungkapkan, bahwa dirinya tidak mengetahui terkait peristiwa penyelundupan sabu-sabu melalui lilin altar yang dilakukan anaknya, Veronica bersama temannya seorang warga Negara Nigeria Muamba Steven.
Namun menurutnya, Steven pernah memberitahukan kepada dirinya mau berbisnis lilin altar.
 “Dia (Steven) juga mau memberikan lilin altar ke gereja tempat saya ibadah, karena itu dia minta data-data gereja,” katanya.
 
Usai Sidang, JPU Marshel Julia mengaku, bahwa ibu kandung terdakwa yang hadir menjadi saksi diluar perkiraannya. Dia sempat memprotes karena saksi memiliki ikatan emosinal dan selalu hadir dari awal persidangan.
 
“Kesaksiannya menjadi tidak objektif. Apalagi kuasa hukumnya juga adik kandung saksi dan paman dari terdakwa, keluarga membelanya. Itu sah-sah saja ya, tapi artinya ada upaya-upaya untuk membebaskan terdakwa yang terjerat kasus narkotika,” katanya.
 
Terkait surat permohonan penghentian sidang dari kuasa hukum, Marshel menyatakan bahwa hal itu sudah tidak mungkin dikabulkan karena persidangan telah berjalan. “Ya silahkan saja ya, tapi kan persidangan sudah berjalan jadi tidak dapat dihentikan,” pungkasnya.
 
 
NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

OPINI
Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:51

Setiap kali pemilihan umum usai, ketegangan politik seringkali membekas, membelah masyarakat dan elite ke dalam kubu-kubu yang sulit disatukan.

TANGSEL
Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:37

Satpol PP Kota Tangerang Selatan membantah adanya pembiaran pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) milik Yayasan Shekinah Glory di kawasan BSD Sektor 12-1, yang terus berjalan meski telah disegel, 01 Agustus 2025.

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill