TANGERANG-Pasca penetapan pembayaran UMK 2015 per 1 Januari, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang belum mendapat pengajuan penangguhan dari perusahaan.
"Kita belum tahu berapa banyak jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2015. Karena mekanismenya nanti, kalau
udah jadi SK Gubernur soal perusahaan mana saja yang minta penangguan, baru kita dapat tembusan," kata Kadisnaker Kota Tangerang Abduh Surahman, Senin (12/1)
Menurut Abduh, pengajuan penangguhan pembayaran UMK berdasarkan mekanismenya diajukan langsung ke Provinsi, sehingga pihaknya tidak menerima pengajuan tersebut.
"Prosedurnya
emang begitu, diajukan langsung ke provinsi, nanti kita baru diberikan tembusan untuk pengawasan," tegasnya.
Untuk itu Abduh mengaku sudah melakukan himbauan kepada seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk membayarkan gaji para pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Rp.2.710.000.