Connect With Us

Mahasiswa Desak Satpol PP Sidak Seluruh Tempat Karaoke di Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 21 Januari 2015 | 17:46

Belasan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tangerang Raya menggelar unjuk rasa di depan Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (21/1). (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)

TANGERANG-Belasan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tangerang Raya mendesak Satpol PP Kota Tangerang untuk menyidak semua tempat karaoke di kota akhlakul karimah tersebut. Pasalnya selain Inul Vista Tangcity yang beberapa waktu lalu disegel, karaoke lain diduga juga melanggar Peraturan Daerah (Perda).
 
"Kalau bisa semua dicek baik miras sampai izinnya, seluruh tempat hiburan di Kota Tangerang. Jadi bukan hanya Inul Vista saja yang di Tangcity, tapi juga cabang-cabangnya yang ada Tangerang Raya seperti Ciledug dan Gading Serpong,” kata Korlap Aksi Khotibyani saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (21/1).
 
Khotibyani meyebutkan, masih banyak tempat karaoke di Kota Tangerang seperti Venus, Model, FM3, FM7, Great Western dan lain-lain. Jika tempat tersebut kedapatan melanggar Perda seperti menjual minuman keras (miras), pihaknya menuntut Satpol PP agar berani menyegelnya.
 
“Jangan tebang pilih dalam menegakkan Perda, semua yang ketahuan melanggar harus ditutup,” tandasnya.
 
Sementara Ketua HMI Tangerang Raya Faridal Arkam Maschus mengapresiasi kinerja Satpol PP Kota Tangerang telah  berani mengambil sikap untuk menyegel tempat karaoke Inul Vista Tangcity yang kedapatan menjual miras dan melakukan pelanggaran Perda lainnya.
 
“Kami sangat mengapresiasi. Kasus ini nampaknya semakin melebar, mulai dari penemuan miras, penyediaan pemandu karaoke, melanggar waktu ketentuan operasi sampai perijinan yang kadaluarsa,” jelasnya.
 
Faridal menambahkan, seharusnya pihak manajemen Inul Vista sadar bahwa di Kota Tangerang ada perda tentang pelarangan menjual miras dan pelacuran. Tetapi nampaknya pihak Inul mengabaikan perda tersebut.
 
"Tapi bukannya meminta maaf kepada masyarakat dan pemkot, Inul Vista malah menantang Pemkot dan menggugat yang sudah jelas pihak inul yang salah. Kami dari HMI Cabang Tangerang Raya mendukung penuh Pemkot Tangerang dan akan mengawal Penegakkan Perda 7 dan 8," ujarnya.
 
SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

KAB. TANGERANG
Aniaya dan Paksa Masturbasi Pegawai Bank Keliling di Tangerang, 8 Terduga Pelaku Diringkus

Aniaya dan Paksa Masturbasi Pegawai Bank Keliling di Tangerang, 8 Terduga Pelaku Diringkus

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:29

Aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku yang menganiaya dan memaksa masturbasi seorang pria berinisial PG, 25, yang merupakan pegawai bank keliling di Panongan, Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:49

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah untuk menyelesaikan berbagai persoalan menahun di kawasan industri Serang Barat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill