Connect With Us

Disnaker Tangerang Edarkan Ketetapan Gubernur Banten Soal Upah Rp2,73 Juta

| Selasa, 17 Februari 2015 | 15:56

ilustrasi uang (istimewa / TangerangNews)

 

TANGERANG-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang telah menyebarkan SK Gubernur Banten soal Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2015 yang sudah ditetapkan ke seluruh perusahaan.

 

Kadisnaker Kota Tangerang, Abduh Surahman mengatakan, dengan keluarnya SK ini, diharapjan agar setiap perusahaan segera melaksanakan pembayaran UMSK kepada pegawainya seperti yang sudah ditetapkan.

 

"Keputusan soal UMSK sudah terbit tertanggal 28 Januari 2015, dan sudah kami sebar surat ini kepada perusahaan untuk dilaksanakan," katanya, Selasa (17/2)

 

Adapun ketentuan UMSK, kata Abduh, sesuai dengan sektor,  dimana sektor 1 sebesar 15 persen dari UMK, sektor 2 sebesar 10 persen dan sektor 3 sebesar 5 persen. UMK Kota Tangerang 2015 sendiri sebesar Rp 2,73 Juta.

 

Abduh menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan secara menyeluruh agar perusahaan dapat memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan UMSK yang sudah ditetapkan dan ditetapkan dalam SK Gubernur Banten.

 

"Pengawasan tidak pernah putus dilakukan, dan kami juga membuka ruang pengaduan bagi buruh apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan," tegasnya.

 

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya Riden Hatam Aziz mengatakan pihaknya juga telah mendapatkan SK tersebut. Menurutnya nilai UMSK sudah sesuai dengan yang mereka minta. Hanya saja penetapan SK yang lambat.

 

"Waktunya lama, Februari baru dikeluarkan SK nya. Seharusnya sejak tahun lalu, agar Januari sudah bisa dijalankan," katanya.

 

Riden menambahkan, untuk memastikan agar UMSK tersebut dibayar oleh perusahaan kepada buruh, pihaknya telah memerintahkan para pengurus pimpinan unit kerja (PUK) FSPMI yang ada di perusahan untuk melakukan pemantauan. "Jangan sampai SK nya sudah keluar, tapi tidak dibayarkan," jelsnya.

 

 

 

 

 

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

SPORT
Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Kamis, 12 Februari 2026 | 12:55

Timnas Indonesia U-23 dari Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang, diisukan absen. Pasalnya, hanya tim peserta Piala Asia U-23 2026 yang berhak tampil di ajang multi-event terbesar se-Asia itu

OPINI
Kecelakaan Berulang di Pasar Kemis: Ketika Tragedi Bukan Lagi Kebetulan

Kecelakaan Berulang di Pasar Kemis: Ketika Tragedi Bukan Lagi Kebetulan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:24

Rangkaian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di Pasar Kemis, rasanya sudah sulit dianggap sekedar kebetulan. Belum ada satu bulan, setidaknya empat kecelakaan terjadi di wilayah yang kurang lebih sama.

BANTEN
Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:18

Jajaran Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor kredit atau jaminan fidusia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill