Connect With Us

Disnaker Tangerang Edarkan Ketetapan Gubernur Banten Soal Upah Rp2,73 Juta

| Selasa, 17 Februari 2015 | 15:56

ilustrasi uang (istimewa / TangerangNews)

 

TANGERANG-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang telah menyebarkan SK Gubernur Banten soal Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2015 yang sudah ditetapkan ke seluruh perusahaan.

 

Kadisnaker Kota Tangerang, Abduh Surahman mengatakan, dengan keluarnya SK ini, diharapjan agar setiap perusahaan segera melaksanakan pembayaran UMSK kepada pegawainya seperti yang sudah ditetapkan.

 

"Keputusan soal UMSK sudah terbit tertanggal 28 Januari 2015, dan sudah kami sebar surat ini kepada perusahaan untuk dilaksanakan," katanya, Selasa (17/2)

 

Adapun ketentuan UMSK, kata Abduh, sesuai dengan sektor,  dimana sektor 1 sebesar 15 persen dari UMK, sektor 2 sebesar 10 persen dan sektor 3 sebesar 5 persen. UMK Kota Tangerang 2015 sendiri sebesar Rp 2,73 Juta.

 

Abduh menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan secara menyeluruh agar perusahaan dapat memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan UMSK yang sudah ditetapkan dan ditetapkan dalam SK Gubernur Banten.

 

"Pengawasan tidak pernah putus dilakukan, dan kami juga membuka ruang pengaduan bagi buruh apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan," tegasnya.

 

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya Riden Hatam Aziz mengatakan pihaknya juga telah mendapatkan SK tersebut. Menurutnya nilai UMSK sudah sesuai dengan yang mereka minta. Hanya saja penetapan SK yang lambat.

 

"Waktunya lama, Februari baru dikeluarkan SK nya. Seharusnya sejak tahun lalu, agar Januari sudah bisa dijalankan," katanya.

 

Riden menambahkan, untuk memastikan agar UMSK tersebut dibayar oleh perusahaan kepada buruh, pihaknya telah memerintahkan para pengurus pimpinan unit kerja (PUK) FSPMI yang ada di perusahan untuk melakukan pemantauan. "Jangan sampai SK nya sudah keluar, tapi tidak dibayarkan," jelsnya.

 

 

 

 

 

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

BANTEN
Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Jumat, 26 April 2024 | 18:55

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill