Connect With Us

Disnaker Tangerang Edarkan Ketetapan Gubernur Banten Soal Upah Rp2,73 Juta

| Selasa, 17 Februari 2015 | 15:56

ilustrasi uang (istimewa / TangerangNews)

 

TANGERANG-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang telah menyebarkan SK Gubernur Banten soal Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2015 yang sudah ditetapkan ke seluruh perusahaan.

 

Kadisnaker Kota Tangerang, Abduh Surahman mengatakan, dengan keluarnya SK ini, diharapjan agar setiap perusahaan segera melaksanakan pembayaran UMSK kepada pegawainya seperti yang sudah ditetapkan.

 

"Keputusan soal UMSK sudah terbit tertanggal 28 Januari 2015, dan sudah kami sebar surat ini kepada perusahaan untuk dilaksanakan," katanya, Selasa (17/2)

 

Adapun ketentuan UMSK, kata Abduh, sesuai dengan sektor,  dimana sektor 1 sebesar 15 persen dari UMK, sektor 2 sebesar 10 persen dan sektor 3 sebesar 5 persen. UMK Kota Tangerang 2015 sendiri sebesar Rp 2,73 Juta.

 

Abduh menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan secara menyeluruh agar perusahaan dapat memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan UMSK yang sudah ditetapkan dan ditetapkan dalam SK Gubernur Banten.

 

"Pengawasan tidak pernah putus dilakukan, dan kami juga membuka ruang pengaduan bagi buruh apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan," tegasnya.

 

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya Riden Hatam Aziz mengatakan pihaknya juga telah mendapatkan SK tersebut. Menurutnya nilai UMSK sudah sesuai dengan yang mereka minta. Hanya saja penetapan SK yang lambat.

 

"Waktunya lama, Februari baru dikeluarkan SK nya. Seharusnya sejak tahun lalu, agar Januari sudah bisa dijalankan," katanya.

 

Riden menambahkan, untuk memastikan agar UMSK tersebut dibayar oleh perusahaan kepada buruh, pihaknya telah memerintahkan para pengurus pimpinan unit kerja (PUK) FSPMI yang ada di perusahan untuk melakukan pemantauan. "Jangan sampai SK nya sudah keluar, tapi tidak dibayarkan," jelsnya.

 

 

 

 

 

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

KAB. TANGERANG
Tekan Pencemaran, Pemkab Tangerang Desak Industri Perketat Pengelolaan Limbah

Tekan Pencemaran, Pemkab Tangerang Desak Industri Perketat Pengelolaan Limbah

Senin, 10 Agustus 2026 | 18:04

Wakil Bupati (Wabup) Tangerang Intan Nurul Hikmah mendorong pelaku usaha di Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan limbah domestik guna menekan pencemaran lingkungan.

NASIONAL
Mensos Targetkan Sekolah Rakyat Tampung 150 Ribu Siswa pada 2027

Mensos Targetkan Sekolah Rakyat Tampung 150 Ribu Siswa pada 2027

Senin, 10 Agustus 2026 | 16:28

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang kerap disapa Gus Ipul menargetkan sebanyak 150.000 siswa dapat mengikuti program Sekolah Rakyat pada 2027.

TANGSEL
Lawan Hoaks di Dunia Digital, Diskominfo Tangsel Dorong PCNU Bikin Konten Dakwah Sejuk

Lawan Hoaks di Dunia Digital, Diskominfo Tangsel Dorong PCNU Bikin Konten Dakwah Sejuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:17

Arus disrupsi digital yang bergerak kian masif menuntut organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) untuk tidak sekadar ikut tren, melainkan wajib menjadi garda terdepan dalam merawat ruang digital dari ancaman hoaks

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill