Connect With Us

Sopir Pemadam Jadi Tersangka

| Selasa, 6 Oktober 2009 | 18:06

TANGERANGNEWS-Sopir pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang, yakni Sarmili resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polsek Ciledug, Kota Tangerang, karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai sopir ketika meninggalkan kemudi dalam keadaan perseneleng masuk dan tidak melakukan rem tangan, sehingga mengakibatnya tewasnya seorang bocah bernama Muhammad Hergiriz yang masuh berusia 9 tahun. Kapolsek Ciledug, Kota Tangerang AKP Agus Widarto mengatakan, ketika memadamkan api di gudang kacang kedelai dan gas elpiji, yang terletak di Jalan Raden Fatah, RT 01/05, Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (29/9) lalu sekitar pukul 07.15 WIB. Sarmili tidak cermat dalam menyelesaikan tugas mulianya itu. “Akibat kelalaiannya, telah melenyapkan nyawa orang lain. Karenanya dia secara resmi kini menjadi tersangka,” tegas Agus Widarto, siang tadi. Ditanya kenapa hanya Sarmili yang menjadi tersangka, dirinya mengatakan, pihaknya belum berhenti memeriksa petugas pemadam kebakaran yang lain. Dua orang petugas lainnya kini terus diperiksa. “Bahkan kami juga akan memanggil pejabat Damkar,”katanya. Agus mengatakan, Sarmili dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ditanya soal apakah penannganan kebarakan itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), Agus mengaku belum mengetahuinya karena pihaknya masih harus memintai keterangan dari tim ahli dari Damkar Pusat. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya tidak menahan Sarmili. "Tersangka tidak kita tahan karena beberapa pertimbangan, diantaranya tersangka kooperatif," tegasnya. (sahara)
KOTA TANGERANG
Maling Motor Diringkus saat Hendak Kabur di Cipondoh, Untung Rp2 Juta Tiap Jual ke Lampung

Maling Motor Diringkus saat Hendak Kabur di Cipondoh, Untung Rp2 Juta Tiap Jual ke Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:19

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Z ditangkap setelah terjatuh dari sepeda motornya saat mencoba melarikan diri di kawasan Pasar Sipon, Kota Tangerang, Jumat 19 Desember 2025, dini hari.

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

PROPERTI
LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan

LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43

Kabar gembira bagi para milenial, mahasiswa, dan profesional muda yang mengincar hunian strategis di jantung Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill