Connect With Us

Keluar dari Mall @Alam Sutera Gegana bawa Koper Hitam

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 Juli 2015 | 22:39

tampak sekitar pukul 22.00 WIB, tim gegana keluar meninggalkan TKP dengan membawa koper berwarna hitam yang diduga barang bukti ledakan. (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)

TANGERANG-Pihak kepolisian masih menyelidiki ledakan di toilet Pria Lantai G round sudut Barat samping Restoran Gula Merah, Mall @ Alam Sutera, Jalan Sutra Barat, Kelurahan Panunggangan,  Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (9/7).

"Masih dalam penanganan. Ada tim sendiri yang memeriksa," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto saat meninjau lokasi.

Ditanya apakah terkait penyebab ledakan, Kapolres masih enggan menyebutkan. "Dugaan masih dalam penyelidikan," ujarnya sambil meninggalkan wartawan.

Sementara itu sekitar pukul 22.00 WIB, tim gegana keluar meninggalkan TKP dengan membawa koper berwarna hitam yang diduga barang bukti ledakan.

Hal itu sempat menjadi pusat perhatian pengunjung mall yang penasaran dengan kejadian tersebut.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill