Connect With Us

Polisi Yakin Akan Ungkap Pelaku Bom Alam Sutera

Rangga Agung Zuliansyah, Denny Bagus Irawan | Rabu, 28 Oktober 2015 | 17:48

Petugas Polres Metropolitan Tangerang mengamankan lokasi ledakan yang terjadi di Mall@Alam Sutera (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)

TANGERANG-Kepolisian menduga pelaku yang meledakkan toilet karyawan di LG Floor Basement, Mall @ Alam Sutera sama seperti kejadian sebelumnya.

 

"Hasil analisa kami, diduga pelakunya sama, karena menempatkanya potensi yang tidak sigifikan, di toilet, tempat yang sama seperti yang sebelumnya. Kita sudah antisipasi hal ini, pelaku tergambar dalam pola," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti, Rabu (28/10).

 

Terkait yang meledak peledak yang diduga sebagai bom, menurut Khrisna merupakan jenis rakitan dengan daya ledak rendah. Namun pihaknya belum memastikan benda tersebut adalah bom.

 

"Ini rakitan, jenis low explosive. Tapi yang memastikan itu bom atau bukan adalah Puslabfor, kita tunggu hasil penyelidikan," jelasnya.

 

Untuk barang bukti sendiri, menurut Khriana, sudah diamankan tim Gegana. Begitupun dengan rekaman CCTV. Namun dia enggan menyebutkan. "Ada yang diamankan, tapi tidak bisa saya sebutkan," jelasnya.

 

Khrisna menambahkan, korban satu orang mengalami luka dibagian kaki akibat pecahan toilet dimana bahan peledak tersebut disembunyikan. "Korban sudah dibawa ke klinik dan sudah kita BAP. Dalam waktu dekat kita akan ungkap," jelasnya.

 

Beliau juga tidak meminta Mall untuk berhenti beroperasi meski adanya peristiwa ledakan. Terkait sistem keamanan Mall, Khrisna, enggan mengomentari. "Bukan saya yang punya mall," ujarnya singkat.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill