Connect With Us

PAD dari Perizinan di Kota Tangerang Capai Rp55 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 31 Desember 2015 | 19:28

Kadis PU Binarmarga Kota Tangerang Karsidi. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan pada Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) tahun 2015 mencapai Rp65,7 miliar. Jumlah tersebut mencapai 109,08 persen dari yang ditargetkan yakni Rp60,2 miliar.

Kepala BPMPTSP Kota Tangerang Karsidi mengatakan, capaian tersebut berasal dari empat retribusi perizinan, diantaranya Izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar Rp57 miliar, terealisasi 107 persen dari target Rp53miliar. Izin gangguan terealisasi 103 persen atau sebesar Rp3,6 miliar dari target Rp3,5 miliar.

"Selain iyu Izin trayek Rp184 juta dari target Rp124 juta atau mencapai 148 persen dan izin mempekerjakan tenaga kerja asin Rp3,6 miliar, terealisasi 127 persen dari target Rp3 miliar," katanya, Kamis (31/12).

Disebutkan Karsidi, jumlah perizinan yang telah diterbitkan selama tahun 2015 saja mencapai 23.189 izin. Hal itu terdiri dari izin Bidang Pemerintahan dan Kesehatan mencapai 8499 izin, Bidang Pembangunan 2984 izin, Bidang Pnanaman Modal 11.706 izin.

Menuurut Karsidi, besarnya retribusi perizinan tak lepas dari upaya pihaknya melakukan terobosan-terobosan dalam mempermudah pembuatan izin-izin tersebut.

"Salah satunya adanya aplikasi perizinan online lewat aplikasi smartphone yang dikembangkan Dinas Kominfo. Dengan aplikasi ini, masyrakat bisa mendaftar 45 jenis perizinan lewat online. Teknologi ini menimbulkan juga kepastian harga dan pelayanan kami," ujarnya.

 

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

BANTEN
Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Sabtu, 1 November 2025 | 13:36

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Grup 1 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Serang, Banten.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill