ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANG-Kebanggan atas pekerjaan petugas Polsek Jatiuwung dan Koramil Tangerang yang mau turun ke Perumahan Periuk Damai, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang setelah terendam air selama kurang lebih sekitar satu pekan.
Tampak para personel tersebut melakukan kerja bhakti pasca banjir. Dengan dibantu masyarakat setempat, aparat dari Polri dan TNI melaksanakan kerja bakti membersihkan sampah-sampah dan lumpur yang ada dibekas lokasi banjir dengan mengerahkan sekitar 145 petugas.
Tampak Danramil 18 Jtu Mayor Jewanto dan Waka Polsek Jatiuwung AKP Gunawan juga turut hadir.
Mereka membersihkan sampah dari fasos fasum yang ada di lingkungan yang sampah dan lumpurnya telah menumpuk.
“Kami menggunakan truk sampah untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir Rawa Kucing Tangerang,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Triyani Handayani.
Tampak setelah kerja bakti, masyarakat sekitar bisa tersenyum lebar kemabali karena pemukiman mereka sudah bersih dari sampah dan lumpur.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews