Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANG-Seorang wanita guru SMK di Kabupaten Tangerang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana dengan tubuh gosong di dalam kamar mandi rumahnya di Taman Raflesia, Blok E28, RT 8/3, Perumahan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Rabu (18/5/2016).
Berdasarkan informasi, jasad korban ditemukan setelah anaknya Alif, 9, yang curiga setelah mencium bau hangus dari arah kamar mandi. Lantaran takut, Alif yang masih duduk dibangku SD itu kemudian meminta bantuan kepada tetangga untuk mengecek.
"Si Alif bilang bau tabung gas. Terus kata istri saya, kalau bau gas main aja disini dulu," kata Ahmad, 35, tetangga warga setempat.
Ahmad beserta warga setempat kemudian memberanikan diri untuk mengecek kondisi rumah korban. Saat itulah, jasad Endang ditemukan sudah dalam kondisi hangus tak bernyawa.
Pada saat itu, kondisi kamar mandi rumah korban pun sudah berantakan terbakar. Asbes pun sudah runtuh, namun tidak satu pun kabel ataupun sambungan listrik yang ditemukan di dalam kamar mandi.
"Kalau tewas kesetrum pasti ada kabel listrik yang menjuntai. Tapi ini seperti sengaja dibakar," kata Ahmad.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko membenarkan temuan warga tersebut. "Ya ada laporan, saat ini tim sudah di sana. Rumah korban sudah digaris polisi," katanya
Namun apa penyebabnya, dia enggan berspekualasi. Sebab hingga kini tim dari Inafis masih melakukan olah TKP. "Kita tunggu dulu hasilnya," tutupnya.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGMemasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews