Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500
Jumat, 26 April 2024 | 14:04
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
TANGERANG-Kapolsek Cikupa, Kabupaten Tangernag Kompol Gunarko menduga mayat wanita hamil yang dipotong-potong atau dimutilasi adalah korban pembunuhan.
“Diduga peristiwa itu terjadi pada Rabu 13 April 2016 Pukul 08.30 WIB. Ditemukan di Kontrakan milik H Malik, Kampung Telaga Sari, Desa Telaga Sari RT 12/01 , Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolsek. Baca Juga : Mayat Wanita Hamil Terpotong di Tangerang
Hingga kini, kata Kapolsek, pihaknya belum berhasil mengetahui identits mayat wanita yang diduga berusia 30-40 tahun tersebut. “Kami masih melakukan pengumpulan keterangan saksi-saksi,” katanya.
Berdasarkan keterangan saksi, Mulplihah,23, tetangga korban, sejak pagi sudah tercium bau tak sedap di kontrakan tersebut. “Korban tinggal dengan suaminya, tapi saksi tak kenal baik dengan suami dan korban,” kata Kapolsek.
Namun, sebelumnya pada Minggu (10/4/2016) saksi mendengar kontrakan yang diisi suami istri itu sedang rebut cek cok mulut. “Setelah itu saksi tak mengetahui lagi,” katanya.
Namun, hari ini, karena tercium bau tak sedap, warga setempat melaporkan ke Polsek Cikupa. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar diketemukan mayat yang terbungkus plastik hitam berada di depan kamar mandi. “Selanjutnya dilakukan olah TKP oleh petugas,” katanya.
Ketika ditemukan, kaki dan tangan korban dalam keadaan terpotong dan korban diketahui dalam keadaan hamil. “Selanjutnya mayat di bawa ke RSU Tangerang untuk dilakukan otopsi guna ketahui penyebab kematian korban,” tuntasnya.
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.