Connect With Us

Mayat Wanita yang Dimutilasi Sebelumnya Terdengar Ribut dengan Suami

Denny Bagus Irawan | Rabu, 13 April 2016 | 11:52

Petugas Polresta Tangerang dan Polsek Cikupa saat mengevakuasi mayat korban mutilasi. (@TangerangNews.com / Raden Bagus Irawan)

TANGERANG-Kapolsek Cikupa, Kabupaten Tangernag Kompol Gunarko menduga mayat wanita hamil yang dipotong-potong atau dimutilasi adalah korban pembunuhan.

 

“Diduga peristiwa itu terjadi pada Rabu  13 April 2016 Pukul 08.30 WIB.  Ditemukan di Kontrakan milik H Malik,  Kampung  Telaga Sari, Desa Telaga Sari RT 12/01 , Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolsek. Baca Juga : Mayat Wanita Hamil Terpotong di Tangerang

 

Hingga kini, kata Kapolsek, pihaknya belum berhasil mengetahui identits mayat wanita yang diduga berusia 30-40 tahun tersebut.    “Kami masih melakukan pengumpulan keterangan saksi-saksi,” katanya.

 

Berdasarkan keterangan saksi, Mulplihah,23, tetangga korban, sejak pagi sudah tercium bau tak sedap di kontrakan tersebut. “Korban tinggal dengan suaminya, tapi saksi tak kenal baik dengan suami dan korban,” kata Kapolsek.

Namun, sebelumnya pada Minggu (10/4/2016) saksi mendengar kontrakan yang diisi suami istri itu sedang rebut cek cok mulut. “Setelah itu saksi tak mengetahui lagi,” katanya.

 

Namun, hari ini, karena tercium bau tak sedap, warga setempat melaporkan ke Polsek Cikupa. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar diketemukan mayat yang terbungkus plastik hitam berada di depan kamar mandi. “Selanjutnya dilakukan olah TKP oleh petugas,” katanya.  

 

Ketika ditemukan, kaki dan tangan korban dalam keadaan terpotong dan korban diketahui dalam keadaan hamil. “Selanjutnya mayat di bawa ke RSU Tangerang untuk dilakukan otopsi guna ketahui penyebab kematian korban,” tuntasnya.

 

KOTA TANGERANG
Komisi III Apresiasi Penetapan Raperda PDRD, Optimistis PAD Meningkat

Komisi III Apresiasi Penetapan Raperda PDRD, Optimistis PAD Meningkat

Rabu, 30 April 2025 | 20:13

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Sumarti, mengapresiasi disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

WISATA
D’Coloni Space Cipondoh, Tempat Nongkrong Super Cozy dengan Live Musik

D’Coloni Space Cipondoh, Tempat Nongkrong Super Cozy dengan Live Musik

Senin, 28 April 2025 | 21:49

Jika bicara spot nongkrong super cozy yang wajib dikunjungi di Kota Tangerang, D’Coloni Space Cipondoh bisa jadi rekomendasi.

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill