Connect With Us

Mayat Wanita Hamil Terpotong-potong ditemukan di Cikupa Tangerang

Denny Bagus Irawan | Rabu, 13 April 2016 | 11:00

Ilustrasi Mutilasi. (Raden Bagus Irawan / @TangerangNews.com)

 

TANGERANG-Sesosok mayat wanita yang sedang hamil dan belum diketahui identitasnya ditemukan petugas kepolisian di Telagasari Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mayat tersebut ditemukan pagi ini, Rabu (13/4/2016).  

 

“Dugaan lagi hamil lima bulan,  saat ini petugas sudah evakuasi mayat tersebut ke RSUD Kabupaten Tangerang,” kata Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko saat dihubungi. Baca Juga :  Terdengar Suara Ribut dengan Suami

 

Menurut Kapolsek, usia korban ditaksir sekitar 30 sampai 40 tahun tanpa mengenakan busana. “Jadi dipotong pada kaki dan tangan. Usia sekitar 30 tahunan sampai 40 tahunan bugil, rambunya panjang,” ujar Kapolsek.

SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

OPINI
Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Rabu, 7 Januari 2026 | 19:00

enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill