Connect With Us

Cabuli Anak, Guru Ngaji di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 8 November 2016 | 15:00

Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock / Shutterstock)

 

TANGERANGNews.com-Seorang guru ngaji berinisial HH alias Ajo di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dituntut 15 tahun penjara dalam sidang dugaan persetubuhan terhadap anak yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (7/11/2016) kemarin. 

Dalam tuntutannya, JPU Apriyanti menilai terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap M siswi SD yang tak lain muridnya sendiri. Perbuatan terdakwa diduga telah melanggar UU Perlindungan Anak dan Persetubuhan dalam Pasal 76 Jo pasal 81 ayat 1 dan pasal 76 jo pasal 82.

“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta,” katanya usai sidang yang digelar tertutup.

Sidang ini juga mendapat pengawalan dari Lembaga Perindungan Anak (LPA) Kota Tangerang yang mewakili pihak keluarga korban. 

"Mohon disampaikan kepada keluarga korban agar dapat mengambil barang bukti yang disita jaksa. Ada HP dan pakaian," ujar Apriyanti memberitahukan kepada pengurus LPA Kota Tangerang yang hadir. 

Apriyanti menambahkan, sidang yang oleh Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat ini ditunda hingga pekan depan. Setelah pembacaan tuntutan, nantinya pihak kuasa hukum terdakwa akan membacakan pledoi atau pembelaan. 

Untuk diketahui, Ajo diduga telah mencabuli muridnya usia 10 tahun itu dengan modus disuruh membaca wiridan. Dengan modus agar cepat hafal bacaan Alquran, korban ditarik ke suatu ruangan gelap. Di dalam ruangan itu, pakaian korban dilucuti hingga disetubuhi.

Pebuatan bejat ini berlangsung selama satu tahun. Namun korban hanya diam tidak melaporkan kepada orangtunya lantaran takut ancaman guru ngajinya itu. Hal ini baru diketahui ketika diadukan salah seorang teman korban ke orang tuanya. Setelah dilaporkan ke polisi, Ajo ditangkap Kamis 28 Juli 2016, malam di rumahnya di Karawaci.

 

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Minggu, 2 November 2025 | 16:21

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjamin, gaji aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terkena imbas pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill