Connect With Us

Ibu Tiri Bocah Pria 7 Tahun di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 8 November 2016 | 01:00

Dafa Mustaqim (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com- Suyati, ibu tiri Dafa Mustaqim, 7, ditetapkam sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang karena diduga kuat melakukan kekerasan yang menyebabkan bocah kelas 1 SD itu meninggal.

"Kami menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka," ujar Waka Polrestro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan pada Senin (7/11/2016) petang.

Menurut Erwin, ditetapkannya Suyati sebagai tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan 24 saksi. Saksi - saksi tersebut terdiri dari keluarga, tetangga, serta guru korban.

"Ada dua alat bukti yaitu keterangan para saksi yang berkaitan dan keterangan ahli," ucapnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara ini. Diantaranya sapu lidik, sapu ijuk, sampel biologis tulang iga Dafa, serta darah kering di tempat kejadian perkara.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) atau ayat (3) atau ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," katanya.

Sebelumnya, Dafa tewas di rumah sakit usai panas tinggi dan kejang-kejang. Dia dicurigai tewas dalam keadaan tidak wajar.

Dafa diduga dianiaya di kediamannya beralamatkan Jalan Swadaya I, RT 03/04 Kelurahan Larangan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Para tetangga dan guru Dafa yang uriga pun melaporkan peristiwa ini ke pihak polisi.

 

 

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

KAB. TANGERANG
Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Senin, 16 Juni 2025 | 16:41

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, memaparkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang selama tiga bulan pertama menjabat bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah.

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill