Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong
Minggu, 5 April 2026 | 14:06
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TANGERANGNews.com- Suyati, ibu tiri Dafa Mustaqim, 7, ditetapkam sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang karena diduga kuat melakukan kekerasan yang menyebabkan bocah kelas 1 SD itu meninggal.
"Kami menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka," ujar Waka Polrestro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan pada Senin (7/11/2016) petang.
Menurut Erwin, ditetapkannya Suyati sebagai tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan 24 saksi. Saksi - saksi tersebut terdiri dari keluarga, tetangga, serta guru korban.
"Ada dua alat bukti yaitu keterangan para saksi yang berkaitan dan keterangan ahli," ucapnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara ini. Diantaranya sapu lidik, sapu ijuk, sampel biologis tulang iga Dafa, serta darah kering di tempat kejadian perkara.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) atau ayat (3) atau ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," katanya.
Sebelumnya, Dafa tewas di rumah sakit usai panas tinggi dan kejang-kejang. Dia dicurigai tewas dalam keadaan tidak wajar.
Dafa diduga dianiaya di kediamannya beralamatkan Jalan Swadaya I, RT 03/04 Kelurahan Larangan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Para tetangga dan guru Dafa yang uriga pun melaporkan peristiwa ini ke pihak polisi.
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TODAY TAGBanten bersiap menyambut layanan kesehatan kelas dunia. Sebab, rumah sakit (RS) berstandar internasional dengan teknologi medis paling mutakhir akan dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (KEK-ETKI) Banten
TANGERANGNEWS.com-Pelaku pencurian yang membobol rumah kosong (rumsong) di Klaster Graha Rahmania, Sudimara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Minggu 22 Maret 2026 lalu, merupakan residivis kasus yang sama.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews