Connect With Us

Hakim Diminta Bebaskan Prita

| Rabu, 2 Desember 2009 | 19:18

 
TANGERANGNEWS- Tim kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional,  Prita Mulyasari  meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan Prita dari segala tuntutan penuntut umum dalam perkara kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional . Sebab, Prita tidak terbukti melanggar Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), siang ini di Pengadilan Negeri Tangerang.
 
“Dalam fakta persidangan, secara hukum Prita tidak terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu mejelis hakim harus membebaskan Prita Mulyasari dari dakwaan tersebut,” kata Slamet Juwono, salah satu tim kuasa hukum Prita Mulyasari dari kantor OC Kaligis di hadapan Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa.  
 
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum membacakan 12 butir pembelaan. Diantara  butir pernyataan itu yakni,  Prita terbukti menurut hukum bahwa proses penyitaan barang bukti tak sesuai dengan ketentuan, yang diatur dalam pasal 44 jo pasal 1 ayat 1,2 dan ayat 3 uu No.11/ 2008, sehingga barang bukti tersebut tidak sah. Kedua, telah terbukti  menurut hukum bahwa sebagian besar saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah bekerja dan mendapatkan gaji dari rumah sakit RS Omni  internasional, dengan demikian keterangan yang diberikan oleh para saksi tidak objektif.
 
Ketiga, terbukti menurut hukum bahwa terdakwa tidak pernah mendapat informasi secara jelas mengenai riwayat kesehatan dan mendapat rekam medis seperti yang diatur dalam pasal 52 UU No.29 /2004 tentang kedokteran dan Permenkes.

Keempat, terbukti menurut hukum bahwa barang bukti surat elektronik yang dihadirkan JPU tidak valid sebagai alat bukti karena tidak dapat ditampilkan kembali secara utuh sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No.11 / 2009 tentang ITE. “Sedangkan yang kelima, email yang belum tentu kebenarannya itu disebarluaskan sampai diketahui publik oleh RS Omni Internasional melalui pengumuman di salah satu media cetak,” katanya.
 
Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim mengembalikan nama baik terdakwa Prita Mulyasari yang kini telah terjerat masalah hukum.  Menanggapi pembelaan tersebut, jaksa penuntut umum Riyadi mengatakan bahwa dirinya siap untuk menyatakan replik (tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa) minggu depan. Dia menambahkan, sebagian poin-poin yang telah dicatatnya akan dijadikan dasar replik. “Tidak semua point saya catat. Tapi yang pastinya akan saya jawab pembelaan Prita,” paparnya
 
Seperti diketahui Prita pada 18 November lalu di tuntut enam bulan penjara Jaksa Riyadi  menyatakan,  perbuatan Prita mengirimkan email ke 20 alamat email kawan, atasan dan suaminya itu terbukti secara sah melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik .(rangga)

BISNIS
Dorong Regenerasi Petani Kopi,  Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Dorong Regenerasi Petani Kopi, Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Senin, 3 November 2025 | 15:11

Roemah Koffie menyalurkan program beasiswa inovatif bagi 1.000 mahasiswa pertanian, dengan fokus pada regenerasi petani kopi.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Lantik 22 Pengurus Cabor KONI, Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini

Bupati Tangerang Lantik 22 Pengurus Cabor KONI, Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini

Senin, 3 November 2025 | 20:52

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid secara resmi melantik 22 pengurus cabang olahraga (cabor) yang tergabung dalam KONI Kabupaten Tangerang untuk masa bakti 2025–2029, Senin 3 November 2025.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill