Connect With Us

Ini Syarat dan Ketentuan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 11 Juni 2026 | 05:15

Kegiatan belajar mengajar di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat melalui program Sekolah Swasta Gratis yang diperuntukkan bagi siswa di jenjang SD Swasta/MI serta SMP Swasta/MTs yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengataka, program tersebut dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh layanan pendidikan tanpa terkendala biaya sekaligus mendukung pemerataan pendidikan di Kota Tangerang.

“Program ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan masyarakat sekaligus memastikan setiap anak di Kota Tangerang mendapatkan hak yang sama untuk mengenyam pendidikan,” ujar Wahyudi, Rabu, 10 Juni 2026.

Ia menambahkan, program Sekolah Swasta Gratis menjadi salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan akses pendidikan.

“Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan akses pendidikan,” katanya.

Untuk mendapatkan manfaat program Sekolah Swasta Gratis, peserta didik harus memenuhi sejumlah persyaratan. 

Di antaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Tangerang yang telah lolos validasi Dinas Pendidikan, bersekolah di SD Swasta, MI, SMP Swasta atau MTs yang menjadi bagian dari program, serta tercatat dalam sistem Dapodik atau Emispendis.

Selain itu, siswa juga harus tercantum dalam laporan penerimaan beasiswa dari sekolah dan masuk dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak penggunaan beasiswa yang diterbitkan sekolah.

Sementara itu, sekolah atau madrasah yang ingin menjadi penyelenggara program wajib telah menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Tangerang, memiliki rekening giro khusus yang terpisah dari rekening BOS, serta terdaftar dalam sistem Dapodik atau Emispendis sesuai jenjang pendidikan.

Sekolah juga harus memiliki dokumen operasional yang masih berlaku, menerima dana biaya operasional sekolah pada tahun berjalan, memiliki minimal 60 peserta didik yang tercatat dalam sistem, berstatus terakreditasi, dan bersedia memasang spanduk sebagai sekolah atau madrasah penyelenggara pendidikan gratis.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

BANDARA
Cegah Penyakit Berbahaya, 399 Anjing dan 261 Kucing Jalani Karantina Ketat di Bandara Soetta pada 2026

Cegah Penyakit Berbahaya, 399 Anjing dan 261 Kucing Jalani Karantina Ketat di Bandara Soetta pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 15:26

Sebagai garda terdepan biosekuriti nasional, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten terus memperkuat sistem pengawasan terhadap lalu lintas hewan yang melintasi Bandara Soekarno-Hatta.

BANTEN
Ini Promo PLN di Bulan Juli 2026, Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 7.700 VA

Ini Promo PLN di Bulan Juli 2026, Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 7.700 VA

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:57

PT PLN (Persero) kembali meluncurkan program potongan biaya tambah daya listrik sebesar 50 persen melalui promo bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya”.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill